This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 26 Mei 2025

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras, 90 Botol Berbagai Jenis Disita





Cirebon Kota. – Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota melaksanakan kegiatan Operasi Miras (Minuman Keras) di wilayah hukumnya pada Minggu (25/5/2025).

Kegiatan operasi ini dilaksanakan oleh personel Unit 2 Satresnarkoba Polres Cirebon Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. Operasi dimulai sejak pukul 14.30 WIB hingga selesai, menyasar peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Dari hasil kegiatan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 90 botol minuman keras berbagai merk dan jenis dari sebuah warung milik Sdr. B yang beralamat di Kecamatan Kedawung. Adapun jenis miras yang disita antara lain:

Arak Orang Tua: 20 botol

Anggur Merah: 24 botol

Bir Singaraja: 18 botol

Kawa-kawa: 8 botol

Asoka: 10 botol

Iceland: 10 botol


Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.

"Kami akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara rutin dan berkelanjutan. Peredaran miras ilegal harus kita tekan demi menjaga ketertiban umum di wilayah hukum Polres Cirebon Kota," ungkapnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak pemilik warung.

Polres Cirebon Kota terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ataupun narkoba di lingkungan sekitar.

((Red.)) 

Jumat, 23 Mei 2025

Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 di Kota Cirebon, Momentum Bangkit Menuju Indonesia Emas






CIREBON KOTA. – Pemerintah Daerah Kota Cirebon menggelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 pada Selasa (20/5/2025) pagi, bertempat di Halaman Parkir Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi. Kegiatan tersebut mengusung tema "Bangkit Untuk Indonesia Emas" dan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Cirebon, Hj. Siti Farida Rosmawati, S.Pd.I.

Upacara berlangsung khidmat dari pukul 07.45 WIB hingga 08.25 WIB, dengan penanggung jawab kegiatan Wali Kota Cirebon, Efendi Edo, S.Ap., M.Si.

Dalam amanatnya saat membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Wakil Wali Kota menyampaikan pentingnya momen Hari Kebangkitan Nasional sebagai ajakan untuk menyatukan visi kebangsaan dalam menyongsong masa depan Indonesia yang lebih maju.

"Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kemajuan bangsa tidak bisa dicapai tanpa persatuan dan semangat gotong royong," ujarnya.

"Tema 'Bangkit Untuk Indonesia Emas' bukan sekadar slogan, tetapi merupakan ajakan nyata agar seluruh elemen masyarakat bersatu membangun negeri dengan semangat kebangsaan dan inovasi, khususnya di era digital seperti saat ini," imbuhnya.

Upacara turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan unsur TNI-Polri, di antaranya Dandim 0614/Kota Cirebon Letkol Inf Saputra Hakki, S.H., M.P.M., Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Muhamad Hamdan S., S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Kelas 1B Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H., serta Kepala BNN Kota Cirebon Kombes Pol Tunggul Sinatrio, S.I.K., M.H.

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi, S.IP., S.I.K., M.M., yang hadir mewakili Polres Cirebon Kota, menegaskan komitmen kepolisian dalam mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

"Polres Cirebon Kota mendukung penuh pelaksanaan upacara Hari Kebangkitan Nasional sebagai bagian dari komitmen kami dalam menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah hukum kami," tuturnya.

"Momentum ini juga menjadi penguat semangat sinergitas antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045," tambahnya.

Formasi peserta upacara terdiri dari berbagai unsur seperti TNI, Polri, ASN, Satpol PP, Dishub, Damkar, BNPB, KNPI, FKPPI, Pemuda Panca Marga, Pemuda Pancasila, mahasiswa, dan pelajar dari berbagai sekolah di Kota Cirebon. Hadir pula perwakilan dari Lanal Cirebon, Yon Brimob C Polda Jabar, Korem 063/SGJ, Lanud Sugiri Sukani, Denpom Cirebon, dan Yon Arhanud 14/PWY.



Dalam sambutan Menteri Kominfo RI yang dibacakan saat upacara, ditekankan bahwa kebangkitan nasional bukan hanya peristiwa sejarah, tetapi semangat yang harus terus menyala dalam menghadapi tantangan zaman, utamanya dalam memanfaatkan bonus demografi dan transformasi digital menuju Indonesia Emas 2045.

Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian acara berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

((Red.)) 

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah Satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara





CIREBON KOTA. – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di berbagai lokasi di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. Tiga pelaku berhasil diamankan, dua orang di antaranya ditangkap oleh Polres Cirebon Kota, sementara satu pelaku lainnya telah terlebih dahulu ditahan oleh Polsek Cirebon Selatan Timur.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dua tersangka berinisial FAP dan HB ditangkap pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025, di kawasan Mandalangan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita enam unit sepeda motor hasil curian serta satu buah kunci letter T.

Satu pelaku lainnya, berinisial MF alias D, telah diamankan lebih dahulu oleh jajaran Polsek Cirebon Selatan Timur.

"Dari hasil pemeriksaan, FAP merupakan residivis kasus serupa dan baru saja bebas dari penjara pada Februari 2025 lalu. Ia diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon serta Kabupaten Kuningan. Sedangkan HB tercatat telah lima kali terlibat dalam aksi pencurian," jelas Kapolres.

Para pelaku menggunakan modus berkeliling untuk mencari sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan di halaman kos, rumah, toko, hingga minimarket. Setelah menemukan sasaran, mereka menggunakan kunci T untuk membobol dan membawa kabur kendaraan. Beberapa hasil curian telah dijual ke luar kota dengan harga antara Rp2,3 juta hingga Rp4,5 juta.

Kapolres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan jalanan.



"Kami mengingatkan warga agar selalu mengunci ganda kendaraan, memarkir di lokasi yang aman dan terang, serta memasang CCTV jika memungkinkan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera lapor ke polisi. Polres Cirebon Kota berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan memberantas tindak pidana secara tegas," tegas AKBP Eko Iskandar.

Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

((Red.)) 

Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Tindak Lanjuti Pengaduan Warga, Temukan Miras Berbagai Jenis





CIREBON KOTA. – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Cirebon Kota terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran barang terlarang. Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, petugas melakukan pengecekan di dua titik lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat-obatan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB hingga selesai, oleh anggota piket Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota. Dua lokasi yang menjadi sasaran yakni kawasan Lawanggada dan daerah Cucimanah, Kota Cirebon, tepatnya di sekitar rel kereta api.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan peredaran obat-obatan di lingkungan mereka. Oleh karena itu, anggota langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

"Hasil pengecekan di dua titik tersebut tidak ditemukan adanya aktivitas penjualan obat-obatan terlarang sebagaimana yang dilaporkan. Namun, petugas kami justru menemukan sejumlah minuman keras dari berbagai merek dan jenis di lokasi tersebut," ujar AKP Otong Jubaedi saat dikonfirmasi.

Temuan tersebut kemudian disita sebagai barang bukti Sat Resnarkoba. Meskipun target awal berupa peredaran obat-obatan tidak ditemukan, keberadaan minuman keras tetap akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurut AKP Otong Jubaedi, laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung tugas-tugas kepolisian, khususnya dalam hal pengawasan terhadap peredaran barang-barang berbahaya yang dapat merusak generasi muda.

"Setiap laporan dari masyarakat akan kami respons dengan cepat. Ini merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman," tambahnya.

Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu keamanan di wilayahnya masing-masing. Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae di nomor 0812-8500-2006.

((Red.)) 

Sabtu, 17 Mei 2025

Polres Cirebon Kota Tetapkan Seorang Perawat Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Pasien Anak





KOTA CIREBON. – Satreskrim Polres Cirebon Kota resmi menetapkan seorang perawat pria berinisial DS (41) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap pasien anak di bawah umur. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, S.T.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif serta mengantongi alat bukti yang cukup.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan, penyidik menetapkan DS sebagai tersangka. Proses penyidikan telah kami tingkatkan berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan," ujar Kapolres saat memberikan keterangan pers, Sabtu (17/5/2025).

Kejadian tersebut pertama kali dilaporkan terjadi pada 21 Desember 2024, namun baru dilaporkan ke Polres Cirebon Kota pada 5 Mei 2025 setelah sebelumnya melalui beberapa kali proses mediasi antara pihak rumah sakit, korban, dan terduga pelaku.

Barang bukti yang turut diamankan dalam perkara ini antara lain pakaian milik korban saat kejadian, dokumen notulen hasil mediasi, serta data jadwal dinas pelaku saat bertugas.

Kapolres juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pendalaman penyidikan, tersangka pernah dilaporkan terlibat dalam dugaan kasus serupa di tahun-tahun sebelumnya.

"Penyidik akan mendalami informasi tersebut lebih lanjut guna memastikan adanya unsur pidana lainnya," lanjut Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



"Kami berkomitmen mengawal penanganan kasus ini hingga proses pelimpahan ke kejaksaan. Polres Cirebon Kota sangat serius dan konsisten dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak," tegas Kapolres.

((Red.)) 

Selasa, 13 Mei 2025

Polres Cirebon Kota Terjunkan Personel di Titik Keramaian dan Kawasan Pendidikan, Laksanakan Gatur Lantas Pola 68






CIREBON KOTA. – Polres Cirebon Kota melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas dengan pola 68 di sejumlah titik keramaian dan kawasan pendidikan, Rabu (14/5/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat serta wujud nyata semboyan "Polri untuk Masyarakat".

Ratusan personel diterjunkan sejak pagi hari untuk mengatur arus lalu lintas, membantu penyeberangan pejalan kaki, serta menciptakan rasa aman dan tertib bagi pengguna jalan, khususnya di jam-jam sibuk. Titik-titik yang menjadi fokus pengamanan antara lain persimpangan padat, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, serta sekolah-sekolah di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas, AKP M. Aris Hermanto mengatakan bahwa pola pengaturan 68 merupakan langkah strategis untuk mendukung kelancaran lalu lintas dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

"Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Polri untuk selalu hadir memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya saat aktivitas pagi dan sore hari meningkat," ujarnya.

Selain pengaturan lalu lintas, personel juga memberikan imbauan keselamatan berkendara kepada para pengendara, serta membantu pelajar dan masyarakat menyeberang jalan dengan aman.

Polres Cirebon Kota terus berupaya mewujudkan situasi lalu lintas yang tertib dan kondusif, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri melalui pelayanan yang humanis dan responsif.

((Red.)) 

Polres Cirebon Kota Gelar Apel Fungsi, Tingkatkan Kinerja dan Disiplin Personel





CIREBON KOTA. – Polres Cirebon Kota menggelar apel fungsi yang diikuti oleh seluruh personel dari masing-masing satuan fungsi. Kegiatan ini berlangsung di lapangan apel Mapolres Cirebon Kota dan dipimpin langsung oleh para Kepala Satuan Fungsi (Kasatfung) masing-masing, Rabu (14/5/2025)

Apel fungsi merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas, menyampaikan arahan pimpinan, serta meningkatkan kedisiplinan dan koordinasi antar fungsi dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto menyampaikan bahwa apel fungsi adalah bagian penting dari sistem pengawasan dan pembinaan internal.

"Melalui apel fungsi, Kasatfung dapat langsung menyampaikan kebijakan, penekanan, dan evaluasi kinerja kepada personelnya. Ini merupakan langkah strategis dalam menjaga kedisiplinan dan meningkatkan kinerja yang profesional," ungkap AKP M. Aris Hermanto.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa pelaksanaan apel fungsi juga sejalan dengan visi dan misi Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., yang tergabung dalam konsep AB3: Ada, Berpikir, Berbuat, dan Bermanfaat.

"Setiap personel diharapkan mampu hadir di tengah masyarakat (Ada), mampu berpikir cermat dalam bertindak (Berpikir), bertindak nyata dalam pelaksanaan tugas (Berbuat), serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat (Bermanfaat). Prinsip AB3 ini menjadi semangat dasar seluruh kegiatan di Polres Cirebon Kota," tambahnya.

Apel fungsi akan terus dilaksanakan secara konsisten sebagai bagian dari budaya kerja yang profesional, modern, dan terpercaya di lingkungan Polres Cirebon Kota.

((Red.))