SINTANG (Kalbar), Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Senin pagi (16/01/2023) terkait dengan maraknya dugaan perjudian sabung ayam yang terjadi di wilayah masuk Tugu Jam Kabupaten Sintang. Sempat terhenti sebentar aktifitas judi ayam tersebut, kini diduga kembali lagi membuat ulahnya.
Menurut keterangan dari panitia pelaksana kegiatan judi sabung ayam yaitu inisial SD mengatakan bahwa kegiatan sabung ayam tersebut dirasa memang rutin setiap hari dilaksanakan.
Informasi yang diterima dari warga yang melapor yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa pihak panitia sendiri dalam mengadakan kegiatan tersebut tidak memperdulikan dampaknya karena masalah perjudian sangat melanggar aturan hukum.
"Jelas pak ini mereka semakin jadi. Kan ini benar-benar telah melanggar aturan hukum karena aktifitas perjudian merupakan aktifitas ilegal. Karena sudah ada instruksi dari Kapolri," ungkap warga tersebut.
Informasi yang diterima dari beberapa pihak bahwa judi sabung ayam tersebut rutin setiap hari diduga mulai pukul 14:00 WIB sampai dengan sore hari bahkan hingga malam hari.
Kegiatan ilegal judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian.
Ditambahkannya bahwa Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.
"Kalau ini masih terulang kembali, saya akan laporkan kegiatan ini ke aparat penegak hukum sampai ke Kapolda. Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang perlu diberantas," pungkas warga yang tidak mau disebutkan namanya.
(Tim Red)