This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 07 Agustus 2025

Kapolres Cirebon Kota Dampingi Forkopimda Kabupaten Cirebon Tertibkan Gelandangan dan Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati





CIREBON – Polres Cirebon Kota menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban kawasan religi Makam Sunan Gunung Jati. Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si, bersama Forkopimda Kabupaten Cirebon, melaksanakan pengecekan langsung ke lokasi, Rabu (6/8/2025), guna menindaklanjuti maraknya aktivitas gelandangan dan pengemis (gepeng) yang mengganggu kenyamanan peziarah.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 18.30 WIB di Desa Astana, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon ini melibatkan sejumlah pejabat penting seperti Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dr. Sophi Zulfia, Dandim 0620 Letkol Inf. Muhamad Yusron, dan Kajari Cirebon Dr. Yudhi Kurniawan. Turut hadir pula para pejabat utama Polres Cirebon Kota dan perwakilan dari instansi terkait.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa pengecekan ini bertujuan menciptakan lingkungan ziarah yang aman, religius, dan bebas dari aktivitas yang merusak suasana spiritual.

"Kami melarang keras kegiatan mengemis atau openg di area makam. Bila ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas," tegas Kapolres.

Forkopimda juga memantau langsung kesiapsiagaan personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, serta Dinas Pemerintah Kabupaten Cirebon yang bertugas di Pos Pengamanan. Para petugas diminta meningkatkan pengawasan dan segera mengambil tindakan apabila mendapati praktik mengemis secara memaksa kepada peziarah.

Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi turut menyampaikan dukungannya atas langkah yang dilakukan Kapolres dan jajaran.

"Kawasan makam ini bukan sekadar tempat berziarah, tapi juga simbol religi dan budaya. Sudah semestinya kita jaga bersama dari aktivitas yang tidak sesuai," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Forkopimda juga mengunjungi Gedong Jimat, salah satu situs sejarah di kompleks makam yang menyimpan peninggalan berupa guci dari zaman Dinasti Ming. Kunjungan ini menjadi pengingat pentingnya menjaga nilai-nilai sejarah yang melekat pada situs religi tersebut.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan salat Magrib berjamaah di Masjid Agung Dog Jumeneng, yang berada tidak jauh dari area makam. Kekhidmatan ibadah menjadi penutup kegiatan Forkopimda yang berlangsung dalam suasana sejuk dan tertib.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr. Sophi Zulfia, juga memberikan apresiasinya kepada Polres Cirebon Kota.

"Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan secara berkala, agar pengawasan terhadap kawasan religi tetap berjalan optimal," katanya.



Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polres Cirebon Kota bersama instansi gabungan terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat dan peziarah, sekaligus menjaga citra kawasan Makam Sunan Gunung Jati sebagai destinasi religi yang nyaman dan tertib.

((Red.)) 

Kesiap Siagaan Masyarakat Desa Kepuh dan Mahasiswa UI BBC Terhadap Bahaya Kebakaran



Cirebon, 7 Agustus 2025. Mahasiswa UIBBC (Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon) dalam Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM), Kelompok Kepuh Berseri berpartisipasi dalam program yang diadakan oleh Pemerintah Desa Kepuh bekerjasama dengan Damkar Sumber mengusung tema Edukasi Keselamatan untuk Masyarakat Kepuh.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesiap siagaan masyarakat terhadap bahaya kebakaran, Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar Sumber) Kabupaten Cirebon

Sebagai narasumber dan tokoh penting, serta antusiasme tinggi dari mahasiswa dan warga setempat.
Bapak Ginanjar selaku narasumber, memaparkan pentingnya pemahaman dasar terkait kebakaran di lingkungan permukiman. ia menegaskan bahwa Kebakaran sering kali terjadi karena kelalaian kecil. Maka dari itu, masyarakat perlu dibekali dengan pengetahuan teknis dan praktis bagaimana menangani api sejak dini, serta mengenali potensi kebakaran di sekitar lingkungan mereka.

Drs. H. Kusdiyono selaku camat Palimanan menyampaikan apresiasinya atas inisiatif kegiatan edukatif ini,Kami sangat mendukung kegiatan ini, karena keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Kami berharap Desa Kepuh menjadi percontohan dalam pengelolaan mitigasi bencana skala kecil di tingkat desa.
Kepala Desa (Kuwu) Kepuh, Bapak Maskari, juga memberikan pernyataan bahwa pihak desa sangat terbantu dengan kegiatan ini. Kami merasa bersyukur karena masyarakat kami mendapatkan pembelajaran langsung dari praktisi. Kegiatan ini akan meningkatkan kesadaran warga kami dalam menjaga keamanan lingkungan.
Dukungan juga datang dari pihak komunitas dan akademik. Aliman, selaku Ketua Kelompok KPM+Magang Kepuh Berseri, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat. Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran yang baik bagi mahasiswa dan masyarakat untuk berkolaborasi dalam isu keselamatan publik.




Salah satu mahasiswa peserta forum, Harjasa, menuturkan kesannya setelah mengikuti kegiatan ini. "Saya merasa sangat beruntung bisa belajar langsung dari Damkar. Ini bukan hanya bermanfaat bagi kami secara akademik, tapi juga secara sosial. Kami jadi lebih tahu bagaimana bertindak jika terjadi kebakaran di rumah atau lingkungan kami." 
Kegiatan ini ditutup dengan simulasi pemadaman api sederhana dan pelatihan penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) oleh petugas Damkar. Para peserta, mulai dari perangkat desa hingga mahasiswa dan masyarakat umum, mengikuti kegiatan ini dengan antusias dan penuh semangat.@Kpm Kepuh

Rabu, 06 Agustus 2025

Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Sita Miras di Kedawung




Cirebon – Polres Cirebon Kota terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) yang meresahkan masyarakat. Melalui program WhatsApp Lapor Kapolres Bae, warga melaporkan adanya aktivitas penjualan miras di wilayah Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 1 Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota bergerak cepat melaksanakan operasi pada Rabu (6/8/2025) malam. Operasi dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dan menyasar lokasi yang telah diinformasikan oleh warga.

Sasaran operasi adalah sebuah warung di Jalan Raya Kedawung yang diketahui menjual miras secara ilegal. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras dari lokasi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., mengatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk respon cepat terhadap aduan masyarakat. "Kami selalu menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui WhatsApp Lapor Kapolres Bae. Keberhasilan operasi ini adalah hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian," ujarnya.

Pemilik warung berinisial R, yang kedapatan menjual miras tanpa izin, turut dimintai keterangan oleh petugas. Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan untuk proses lebih lanjut.

AKP Otong menambahkan, peredaran miras sering kali menjadi pemicu munculnya tindak kejahatan dan gangguan ketertiban umum. Oleh karena itu, penindakan akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga rasa aman dan nyaman di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Polres Cirebon Kota mengajak seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran miras ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851.

"Kami mengapresiasi partisipasi aktif warga yang peduli terhadap lingkungannya. Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat," tegas AKP Otong.

Dengan sinergi yang terjalin antara masyarakat dan Polres Cirebon Kota, diharapkan peredaran miras ilegal dapat ditekan sehingga keamanan dan ketertiban di Kota Cirebon semakin terjaga.

((Red.)) 

Jalan Leuwidinding–Wilulang Diperbaiki, Warga Apresiasi Langkah Pemkab Cirebon



CIREBON – Rabu,  (6/8/2025)
Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan infrastruktur jalan. Salah satu wujud nyata komitmen tersebut adalah pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan berkala Jalan Leuwidinding–Wilulang yang berlokasi di Kecamatan Lemahabang.

Proyek tersebut menggunakan anggaran APBD Kabupaten Cirebon Tahun 2025 dengan nilai sebesar Rp291.444.000, dikerjakan oleh pihak pelaksana CV Guntur Jaya dengan panjang 340 meter dan lebar 3 meter.

Bambang selaku pelaksana proyek menyampaikan bahwa pekerjaan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.  
"Karena ini adalah sebuah kepercayaan, maka kami kerjakan dengan sepenuh hati agar hasilnya bermanfaat dan memuaskan masyarakat," ujarnya kepada awak media.

Sementara itu, Kristopo selaku pengawas proyek menyampaikan bahwa selama proses pengerjaan, semua berjalan sesuai rencana.  
"Alhamdulillah, semua berjalan baik. Kami akan terus melakukan pengawasan maksimal guna memastikan kualitas dan ketepatan pekerjaan," tegasnya.



Warga setempat, Sukardi, menyambut baik pembangunan jalan ini.

"Kami sebagai warga sangat senang. Jalan jadi lebih baik dan akses jadi lebih lancar. Terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Cirebon," ungkapnya.

Peningkatan infrastruktur ini diharapkan dapat memperlancar aktivitas warga dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, terutama di wilayah Susukan Lebak dan sekitarnya. (Cephy)

Selasa, 05 Agustus 2025

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras di Kesunean Selatan, Amankan 2.096 Butir Pil Terlarang




CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras terbatas yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu. Dalam operasi yang dilaksanakan Senin (4/8/2025), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (32), warga Kampung Kesunean Selatan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 14.30 WIB, Unit I Satresnarkoba melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 1.860 butir pil jenis Trihex dan 236 butir pil jenis Tramadol, yang seluruhnya merupakan obat keras terbatas tanpa izin edar. Selain itu, turut diamankan satu tas ransel merah yang digunakan untuk menyimpan obat serta satu unit ponsel yang diduga sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa tersangka terbukti menyimpan dan menguasai obat sediaan farmasi tersebut dengan maksud untuk diedarkan. Barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil gelar perkara, bukti yang ada telah memenuhi syarat sesuai ketentuan KUHAP. Saat ini tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kami sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ini," ujar AKP Otong Jubaedi.

Selain memeriksa tersangka, penyidik juga tengah melengkapi berkas administrasi, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Penyelidikan akan diperluas untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat terlarang tersebut.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini. Menurutnya, peredaran obat keras tanpa izin sangat meresahkan karena berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat ilegal. Polres Cirebon Kota berkomitmen melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan," tegas Kapolres.

Tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku lain bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat berbahaya di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

((Red.)) 

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Pengedar Sabu di Kejawanan, Amankan 21 Paket dengan Berat 13,58 Gram





CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Senin (4/8/2025) malam, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Raya Kalijaga, Kampung Kejawanan, polisi mengamankan seorang pria berinisial K (42). Pelaku diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di lokasi yang sama.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dilapisi lakban kuning. Total sabu yang disita memiliki berat bruto 13,58 gram. Selain itu, diamankan pula alat hisap sabu, timbangan digital, korek gas modifikasi, dua pack plastik klip bening, dua pipet kaca, lakban kuning, serta satu unit ponsel Samsung.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari hasil penyelidikan Unit I Satresnarkoba. Pelaku diduga kuat mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

"Barang bukti yang diamankan dan hasil gelar perkara telah memenuhi ketentuan hukum. Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka," jelas AKP Otong Jubaedi.

Saat ini, penyidik terus mendalami kasus dengan memeriksa saksi-saksi, melengkapi berkas administrasi, dan mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika untuk beraksi di wilayah hukumnya. "Narkoba adalah musuh bersama. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memutus mata rantai peredarannya," tegasnya.

Tersangka K dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Dengan pengungkapan ini, Polres Cirebon Kota kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba serta mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.

((Red.)) 

Proyek Saluran Air Grenjeng: Bukti Komitmen Pemkot Cirebon terhadap Pelayanan Publik

KOTA CIREBON (5/8/2025) – Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui kegiatan perbaikan saluran air limbah di wilayah RT 02 RW 06 Kelurahan Grenjeng.

Proyek ini dilaksanakan oleh pihak ketiga, yaitu CV. Rahayu Jaya, dengan sumber dana berasal dari APBD Kota Cirebon.

Zaelani, selaku Manager Administrasi CV. Rahayu Jaya, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melaksanakan proyek sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, termasuk memastikan papan informasi proyek dipasang sebagai bentuk transparansi publik.

"Semua informasi terpampang jelas pada papan nama proyek. Ini bentuk akuntabilitas kami, silakan cek ke lapangan," ujarnya kepada awak media.

Saat awak media meninjau ke lokasi, benar terlihat papan proyek telah terpasang. Meski sempat menimbulkan pertanyaan karena posisinya menghadap ke utara, hal ini dijelaskan oleh Rudi, selaku mandor proyek.

"Pagi tadi ada yang memfoto tanpa bertanya. Saya kira konsultan proyek. Terkait papan proyek, itu sudah lama terpasang, hanya kami ubah arah hadapnya agar lebih terlihat dari gerbang utara," jelas Rudi.

Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan kebersihan wilayah Grenjeng, sejalan dengan upaya Pemkot Cirebon dalam mempercepat pembangunan infrastruktur dasar di pemukiman padat.

Komitmen CV. Rahayu Jaya dalam melaksanakan proyek dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar.  

(Cephy)