This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 25 Januari 2026

Tak Disangka dari Lingkungan Permukiman, Polisi Temukan Ribuan Pil Berbahaya Tanpa Izin Edar


Cirebon Kota – Upaya serius Polres Cirebon Kota dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya kembali membuahkan hasil setelah Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang terjadi di wilayah Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, pada Minggu (18/01/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya, yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba Polres Cirebon Kota dengan melakukan serangkaian penyelidikan secara tertutup guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Sindi Al Afghany, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JGW, berusia 36 tahun, yang berdomisili di Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, dan diduga kuat terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin edar.

AKP Sindi Al Afghany menerangkan bahwa saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa sebanyak 1.000 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan dalam satu box paket pengiriman, serta satu unit handphone merek Vivo warna biru tua yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran obat tersebut.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisi uang tunai sebesar Rp48.000, yang diduga merupakan hasil penjualan obat sediaan farmasi ilegal kepada pihak lain, sehingga memperkuat dugaan adanya aktivitas transaksi obat tanpa izin edar.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota menjelaskan bahwa obat Trihexyphenidyl termasuk dalam kategori obat keras yang peredarannya harus melalui prosedur dan izin resmi, karena penyalahgunaan obat tersebut dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Setelah diamankan di lokasi kejadian, tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik, termasuk untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menilai telah terpenuhi unsur Pasal 184 KUHAP sehingga perkara tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan, dan tersangka ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli atau mengonsumsi obat-obatan tanpa izin edar resmi, serta mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat ilegal melalui Layanan Polisi 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat demi melindungi keselamatan dan kesehatan bersama.

((Bang keling))

Penggerebekan Malam Hari Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kamar Kos Ini

Cirebon Kota – Upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya kembali membuahkan hasil setelah jajaran Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat sediaan farmasi ilegal di sebuah kamar kos wilayah Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu malam, (24/01/ 2026), sekitar pukul 21.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah kamar kos yang kerap didatangi orang-orang dalam waktu singkat, terutama pada malam hari, sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar yang khawatir lokasi tersebut dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Sindi Al Afghany, S.H., M.H. menjelaskan bahwa menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung menurunkan Unit II Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan tertutup guna memastikan kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat.

Setelah dilakukan pemantauan secara intensif, petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial Y.A. berusia 23 tahun dan M.R.A. berusia 19 tahun di dalam kamar kos yang berlokasi di Blok Karang Wetan, Desa Gesik, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.

Dalam proses penggeledahan, AKP Sindi Al Afghany mengungkapkan bahwa petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,49 gram, sebanyak 2.700 butir obat jenis tramadol, plastik klip bening, timbangan digital, alat hisap sabu, suntikan berbagai ukuran, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp70.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa keberadaan timbangan digital dan alat pendukung lainnya mengindikasikan adanya aktivitas penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin edar, yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Setelah diamankan di lokasi kejadian, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pengembangan kasus, serta pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan kedua terduga sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan obat-obatan ilegal melalui Layanan Polisi 110, karena sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

((Bang keling))

Kamis, 22 Januari 2026

Jumat Berkah, Sat Binmas Polres Indramayu Berikan Bantuan Sembako Untuk Lansia Seorang Diri Yang Tinggal di Kompleks Pemakaman


INDRAMAYU – Kepedulian terhadap warga kurang mampu terus ditunjukkan jajaran Polres Indramayu Polda Jabar. Melalui kegiatan Jumat Berkah, personel Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Indramayu menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako kepada seorang janda lansia yang hidup sebatang kara, Jumat (23/1/2026).

Kegiatan kemanusiaan tersebut dilaksanakan di wilayah Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. 

Kegiatan Jumat Berkah ini dipimpin langsung oleh KBO Sat Binmas Polres Indramayu IPTU Tasim, S.IP., bersama sejumlah personel Sat Binmas, di antaranya AIPTU Asikin, AIPDA Siti Maya Sofa, S.H., AIPDA Poppy Diana F., AIPDA Murni Suhaeni, S.H., BRIPKA Teguh SP, BRIG Triono J.A., S.H., M.Si., serta BRIPDA Ferdyan Jaya Nugraha.

“Sasaran bantuan adalah seorang janda lanjut usia bernama Wartiah (75), yang tinggal seorang diri di rumah sederhana di kawasan komplek pemakaman umum desa setempat,” kata Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui KBO Sat Binmas Polres Indramayu IPTU Tasim.

Dalam kegiatan ini, Sat Binmas menyambangi langsung kediaman Wartiah untuk menyerahkan bantuan sembako sekaligus memberikan dukungan moral dan perhatian, sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat yang membutuhkan.

IPTU Tasim menambahkan bahwa kegiatan Jumat Berkah merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk menumbuhkan rasa empati dan kepedulian sosial anggota Polri terhadap masyarakat.

“Melalui kegiatan Jumat Berkah ini, kami ingin hadir langsung membantu warga yang benar-benar membutuhkan. Bantuan ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban hidup dan menjadi penyemangat bagi beliau,” ujar IPTU Tasim.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan kepolisian yang tersedia.

“Jika menemukan potensi gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan darurat, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp di nomor 0819-9970-0110,” tutup AKP Tarno.

((Red.))

Senin, 19 Januari 2026

Suganda Maju Calon Ketua MPC, Pemuda Pancasila Cirebon Siap Jadi Kepemimpinan Baru yang Sinergis dan Humanis


Cirebon – Menjelang pelaksanaan pemilihan Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Cirebon yang baru, panitia pemilihan menegaskan komitmennya untuk menjaga kondusifitas wilayah serta mendorong peran Pemuda Pancasila agar semakin positif di tengah masyarakat. Sumber, Kabupaten Cirebon (Gorda), Selasa. (20/1/2025).

salah satu Calon Ketua MPC Kabupaten Cirebon, Suganda, menegaskan bahwa Pemuda Pancasila lahir sebagai organisasi yang dibentuk untuk menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya sebagai kontrol sosial yang konstruktif.

"Organisasi Pemuda Pancasila hadir untuk kebutuhan masyarakat. Kita harus mampu mensosialisasikan nilai-nilai positif organisasi ini, mulai dari Pancasila sila pertama hingga sila kelima. Pancasila adalah harga mati yang wajib kita tegakkan," tegas Calon Ketua MPC Kabupaten Cirebon Suganda.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemuda Pancasila dengan TNI, Polri, serta pemerintah dari tingkat pusat hingga desa, termasuk dalam menjaga aset-aset negara. Namun demikian, fungsi kontrol sosial tetap harus dijalankan secara elegan dan beretika.

"Kita harus selalu bersinergi dengan TNI, Polri, dan pemerintah, serta ikut menjaga aset negara. Sebagai kontrol sosial, jika ada penyimpangan atau kesalahan, baik besar maupun kecil, kita wajib mengingatkan dengan cara yang santun dan bermartabat," jelasnya.

Suganda berharap seluruh anggota Pemuda Pancasila tidak menjadi oknum yang mencederai nama besar organisasi.
"Pemuda Pancasila adalah organisasi besar. Saya berharap Pemuda Pancasila di Kabupaten Cirebon menjadi warna baru, berkontribusi nyata dalam menjaga kondusifitas wilayah, serta membantu Kamtibmas di Kabupaten Cirebon," pungkasnya.
Dengan semangat kebersamaan dan komitmen menjaga stabilitas daerah, pemilihan Ketua MPC Kabupaten Cirebon diharapkan mampu melahirkan sosok pemimpin yang membawa Pemuda Pancasila semakin solid, modern, dan dicintai masyarakat.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Ketua MPC Kabupaten Cirebon, Dodik, menyampaikan harapannya agar para calon ketua yang akan datang mampu menjaga wilayah Kabupaten Cirebon secara khusus, sekaligus membawa Pemuda Pancasila (MPC) Kabupaten Cirebon ke arah yang lebih bermartabat dan berdaya guna di mata masyarakat.

"Kami sangat berharap kepada calon-calon Ketua MPC ke depan agar mampu menjaga kondusifitas Kabupaten Cirebon. Pemuda Pancasila harus tampil dengan harkat, martabat, serta popularitas yang bernilai positif di masyarakat.

Kita ingin organisasi ini berkembang lebih maju, modern, dan menjadi contoh yang baik," ujar Dodik kepada awak media.

Lebih lanjut, Dodik menambahkan bahwa panitia pemilihan akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait diantaranya aparat penegak hukum dan unsur TNI demi memastikan proses pemilihan berjalan aman dan tertib.

"Kami akan menghadap ke Polresta Cirebon untuk menyampaikan rencana kegiatan pemilihan Calon Ketua MPC Kabupaten Cirebon, sekaligus meminta arahan terkait penerapan kondusifitas. Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan Intel Kodim," imbuhnya.

Cephy