This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 10 Juni 2026

POLRES KUNINGAN UNTUK SWASEMBADA PANGAN NASIONAL



Kuningan, - Sebagai bentuk dukungan terhadap program Swasembada Pangan dan penguatan Ketahanan Pangan nasional, Sat Lantas Polres Kuningan memantau dan mendukung aktivitas pertanian sebagai salah satu sektor strategis penopang kesejahteraan masyarakat.

Melalui sinergi antara Polri dan masyarakat, diharapkan produktivitas pertanian terus meningkat sehingga mampu mewujudkan kemandirian pangan yang berkelanjutan.

Polda Jabar, Polres Kuningan, dan Sat Lantas Polres Kuningan berkomitmen mendukung setiap langkah positif dalam menjaga stabilitas dan ketahanan pangan demi Indonesia yang lebih kuat.

“Bersama Petani, Mewujudkan Swasembada Pangan dan Ketahanan Pangan untuk Masa Depan Bangsa.”

(Cephy)

Minggu, 07 Juni 2026

Kami Meluruskan kesimpangsiuran informasi yang berkembang Pemberitaan itu Tidak Benar Alias Hoax

INDRAMAYU - Pihak penegak hukum akhirnya angkat bicara demi meluruskan kesimpangsiuran informasi yang berkembang liar di tengah masyarakat terkait status hukum orang nomor dua di Bumi Wiralodra. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam perkara yang belakangan ramai dikaitkan dengan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin.

Penjelasan mendetail mengenai perkembangan perkara korporasi atau tata kelola pemerintahan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (7/6/2026). Pihak Korps Adhyaksa merasa perlu meluruskan narasi yang beredar luas di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Menurut Cahya, informasi yang beredar mengenai status tersangka terhadap Wakil Bupati Indramayu merupakan bentuk miskomunikasi dan misinformasi yang bersumber dari interpretasi sepihak atas jalannya audiensi.

“Itu salah diskumunikasi, misinformasi. Jadi hasil pertemuan dengan mahasiswa kemarin, yang disampaikan itu adalah perkara sudah naik dari penyelidikan umum menjadi penyidikan khusus karena sudah ada hasil perhitungan kerugian negara,” ujar Cahya.

Meskipun instrumen hukum terkait penanganan perkara ini mengalami peningkatan status ke ranah yang lebih serius, Nur Sricahyawijaya menegaskan, hingga saat ini belum ada pihak atau figur pejabat tertentu yang ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Untuk penetapan tersangka itu belum ada. Saat ini masih proses pemanggilan saksi-saksi untuk penyidikan khusus,” katanya.

Cahya menjelaskan, para saksi dari berbagai unsur kedinasan maupun swasta yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan dan penyidikan umum akan kembali dipanggil oleh tim penyidik kejaksaan dalam proses penyidikan khusus ini.

“Jadi saksi-saksi yang sudah dipanggil sebelumnya akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan dalam penyidikan khusus,” ucapnya.

Lebih lanjut, pihak kejaksaan juga membantah dengan keras adanya isu mengenai penyebutan nama-nama tersangka tertentu dalam agenda ekspose atau gelar perkara yang dilakukan internal Kejati Jabar belakangan ini.

“Tidak ada penyebutan siapa-siapa tersangka. Kalau soal ekspose memang ada, tetapi ekspose itu hanya menentukan perkara ditindaklanjuti ke penyidikan khusus,” jelasnya.

Cahya menambahkan, setiap perkembangan resmi mengenai penanganan kasus Wabup Indramayu terbaru nantinya akan disampaikan secara transparan dan akuntabel langsung melalui siaran pers resmi Kejati Jawa Barat.

“Nanti akan ada penyampaian resmi dari Asisten Intelijen ataupun pihak terkait. Jadi belum ada penetapan tersangka saat ini,” tegasnya.

Sebelumnya, isu mengenai status tersangka Wakil Bupati Indramayu ramai diperbincangkan publik usai adanya pertemuan dan aksi penyampaian aspirasi antara kelompok mahasiswa dan pihak Kejati Jawa Barat yang mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan korupsi di wilayah Indramayu.

((Red.))

Pemberitaan Yang Lagi Viral Di Mensos Itu Hoak

INDRAMAYU – Jagat media sosial dan ruang publik di Kabupaten Indramayu dihebohkan oleh beredarnya kabar yang menyebutkan Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati). Namun, kabar burung tersebut dipastikan tidak memiliki dasar hukum alias berita bohong (hoaks).

Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media di kediamannya, H. Syaefudin memberikan respons yang singkat, padat, dan menampar keras isu liar yang beredar tersebut.

"Itu adalah berita Hoaks!" tegas H. Syaefudin dengan nada mantap.

Pria yang juga tokoh masyarakat Indramayu ini menjelaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada satu pun tindakan formal dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang menunjukkan dirinya terlibat dalam suatu kasus hukum, apalagi sampai menyandang status tersangka.

"Tidak pernah ada telepon atau surat dari APH atas status tersangka diri saya," lanjutnya.

H. Syaefudin menyayangkan adanya pihak-pihak yang sengaja memproduksi atau menyebarkan informasi tidak benar tersebut tanpa adanya klarifikasi (check and recheck) kepada pihak terkait maupun institusi penegak hukum. Menurutnya, narasi menyesatkan ini tidak hanya menyerang pribadinya, tetapi juga berpotensi menggiring opini publik secara negatif.

"Saya merasa dirugikan atas pencemaran nama baik ini," pungkasnya menyikapi dampak dari peredaran berita palsu tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di kediaman Wabup terpantau kondusif dan aktivitas berjalan seperti biasa. Masyarakat pun diimbau untuk lebih selektif, cerdas, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi-informasi yang tidak jelas sumber maupun keabsahan datanya, terutama yang menyangkut nama baik seseorang dan stabilitas daerah.

((Red.))

Jumat, 29 Mei 2026

Rapat Tersebut Dilaksanakan sebagai Upaya Penyempurnaan Substansi Raperda Di Indramayu

INDRAMAYU, — Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu di ruang rapat DPRD Kabupaten Indramayu,

Jalan Jenderal Sudirman Nomor 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Selasa (26/5/2026). 

Rapat tersebut dilaksanakan sebagai upaya penyempurnaan substansi raperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif.

‎Rapat dipimpin Ketua Pansus 7 Lina Hilmia, S.H., didampingi Wakil Ketua Pansus 7 H. Bisma P. Dhewanthara, S.Si., Apt. Turut hadir anggota Pansus 7, di antaranya Drs. H. Muhaimin, M.Si., Endang Effendi, S.E., M.M., dan Dalam.

Selain unsur legislatif, rapat juga dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu, serta Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Indramayu.

‎Pembahasan raperda difokuskan pada penataan dan pembentukan perangkat daerah guna menciptakan struktur organisasi pemerintahan yang lebih adaptif, efisien, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Pansus 7 membahas secara rinci ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagaimana tercantum dalam Bab III raperda.

‎Ketua Pansus 7 Lina Hilmia menjelaskan bahwa pembentukan UPT menjadi bagian penting dalam mendukung optimalisasi pelayanan pemerintahan di berbagai sektor.

Pembahasan meliputi pembentukan UPT pada dinas dan badan, satuan pendidikan sebagai UPT di bidang pendidikan, hingga rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat yang memiliki karakteristik organisasi khusus dan bersifat fungsional di bidang kesehatan.

“Pembentukan UPT menjadi bagian penting dalam mendukung optimalisasi pelayanan pemerintahan di berbagai sektor.

Pembahasan meliputi pembentukan UPT pada dinas dan badan, satuan pendidikan sebagai UPT di bidang pendidikan, hingga rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat yang memiliki karakteristik organisasi khusus dan bersifat fungsional di bidang kesehatan” tuturnya.

‎Selain membahas UPT, rapat juga menyoroti ketentuan mengenai staf ahli bupati yang diatur dalam Bab IV raperda. 

Dalam rancangan regulasi tersebut disebutkan bahwa bupati akan dibantu oleh tiga orang staf ahli.

Adapun pengaturan lebih lanjut mengenai nomenklatur, tugas, fungsi, dan tata kerja staf ahli akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati.

‎Pansus 7 juga melakukan pembahasan mendalam terkait ketentuan kepegawaian perangkat daerah yang tercantum dalam Bab V. Pada bagian tersebut diatur klasifikasi jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, mulai dari jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, hingga jabatan fungsional tertentu.

‎Pembahasan turut menekankan mekanisme pengangkatan pejabat aparatur sipil negara (ASN) yang harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Menurut anggota Pansus, kejelasan regulasi mengenai struktur jabatan menjadi faktor penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.

‎Dalam rapat tersebut, Pansus 7 juga menyoroti ketentuan mengenai kecamatan sebagai perangkat daerah. 

Berdasarkan rancangan regulasi, Kabupaten Indramayu tetap terdiri dari 31 kecamatan dengan klasifikasi tipe A. Ketentuan itu dinilai penting karena berkaitan langsung dengan efektivitas pelayanan pemerintahan dan koordinasi pembangunan di tingkat wilayah.

‎Tidak hanya itu, pembahasan juga mencakup tata kerja perangkat daerah, pembiayaan, serta ketentuan peralihan dalam implementasi raperda. 

Salah satu poin yang menjadi perhatian utama ialah penyesuaian nomenklatur struktur dan jabatan perangkat daerah yang harus diselesaikan paling lama satu tahun sejak perda diberlakukan.

‎Melalui rapat penyelarasan tersebut, Pansus 7 DPRD Kabupaten Indramayu berharap Raperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dapat disusun secara komprehensif, efektif, dan sesuai kebutuhan daerah. 

Dengan regulasi yang lebih matang, diharapkan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Indramayu semakin optimal serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Kamis, 28 Mei 2026

Polda Jabar Pastikan Rekrutmen Akpol, Bintara dan Tamtama Polri 2026 Bersih dan Transparan


Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Fadly Samad, memastikan proses rekrutmen Taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara, dan Tamtama Polri 2026 di lingkungan Polda Jabar berjalan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. 

Seluruh tahapan seleksi dilakukan secara terbuka agar peserta dapat mengetahui langsung hasil yang diperoleh pada setiap tes.

Menurut Fadly, transparansi menjadi prinsip utama dalam penerimaan anggota Polri. Setiap peserta dapat melihat nilai hasil ujian secara langsung melalui layar komputer maupun monitor yang tersedia di lokasi tes.

“Selesai tes nilai langsung terpampang di layar, semua peserta bisa melihat hasilnya, baik nilainya sendiri maupun peserta lain,” kata Kombes Pol Fadly Samad dalam keterangannya, Kamis, 27 Mei 2026.

Ia menjelaskan, sistem seleksi terbuka tersebut telah diterapkan sejak beberapa tahun terakhir sebagai bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan proses penerimaan yang objektif dan bebas dari praktik kecurangan.

Dengan sistem yang transparan, para peserta juga diberi kesempatan melakukan koreksi apabila merasa terdapat ketidaksesuaian nilai yang muncul saat pelaksanaan tes berlangsung.

“Peserta tes ketika merasa nilainya tidak sesuai, diberikan kesempatan untuk mengoreksi kepada panitia. Mereka juga sudah mengetahui bobot penilaian akademik, psikologi, maupun jasmani. Dengan sistem terbuka ini, calon taruna bisa menghitung sendiri hasil yang diperoleh,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, seluruh rangkaian seleksi dilakukan dengan pengawasan berlapis. Pengawasan internal melibatkan Itwasda dan Bid Propam Polda Jabar, sedangkan pengawasan eksternal melibatkan unsur organisasi masyarakat untuk memastikan proses berjalan jujur dan profesional.

Fadly menegaskan, seluruh tahapan seleksi harus menjunjung tinggi integritas dan prinsip meritokrasi sebagai bagian dari transformasi Polri Presisi. Menurutnya, tidak ada perlakuan khusus bagi peserta tertentu karena seluruh proses dilakukan berdasarkan kemampuan masing-masing.

Tahapan seleksi dimulai dari pendaftaran online dan verifikasi administrasi, kemudian dilanjutkan pemeriksaan administrasi awal (rikmin awal), pemeriksaan kesehatan tahap pertama (rikkes 1), tes psikologi berbasis Computer Assisted Test (CAT), hingga tes akademik, komputer, Mental Ideologi (MI), dan Penelusuran Mental Kepribadian (PMK).

Selanjutnya peserta mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap kedua (rikkes 2), tes kesamaptaan jasmani, wawancara PMK dan psikologi, hingga pemeriksaan administrasi akhir (rikmin akhir) sebagai tahapan penentu kelulusan akhir.

Sebelum memasuki ruang ujian, peserta menjalani pemeriksaan ketat untuk memastikan tidak membawa perangkat komunikasi ataupun alat lain yang berpotensi digunakan untuk berbuat curang selama tes berlangsung.

“Tes CAT ini dirancang untuk mengukur potensi dan karakter peserta secara objektif. Setiap peserta memiliki kesempatan yang sama, dan hasilnya murni berdasarkan kemampuan masing-masing,” tutur Fadly.

Ditegaskan, melalui proses seleksi yang profesional, objektif, dan transparan, Polda Jawa Barat berkomitmen menghasilkan calon anggota Polri yang unggul, berintegritas, serta siap menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat di masa mendatang.

Sementara itu, Kabagbinkar Ro SDM Polda Jabar AKBP Condro Sasongko mengatakan, keterbukaan dalam proses seleksi menjadi kunci utama untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Polda Jabar memastikan tidak ada jalan pintas dalam seleksi penerimaan anggota Polri, baik Taruna Akpol, Bintara, maupun Tamtama. Setiap peserta yang lulus adalah mereka yang benar-benar memenuhi kriteria kemampuan dan integritas,” ujar Condro.

Wujud Kepedulian dan Kebersamaan, Pondok Pesantren Husnul Khotimah Salurkan Kurban untuk Warga Binaan Lapas Kuningan


KUNINGAN — Semangat berbagi dan kepedulian di momentum Hari Raya Iduladha kembali dirasakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan. Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kuningan menyalurkan hewan kurban berupa domba untuk diberikan kepada warga binaan. Kamis(28/05).

Penyaluran kurban tersebut menjadi bentuk nyata kepedulian sosial dan kebersamaan terhadap sesama, khususnya bagi warga binaan yang tengah menjalani masa pembinaan di dalam lapas. Momentum Iduladha dimaknai sebagai sarana mempererat ukhuwah, menumbuhkan rasa syukur, serta memperkuat nilai kemanusiaan.

Daging kurban kemudian diolah oleh petugas menjadi makanan matang berupa semur daging agar dapat langsung dinikmati oleh seluruh warga binaan. Proses pengolahan dilakukan dengan memperhatikan kebersihan, kelayakan, dan ketertiban sehingga pendistribusian berjalan dengan baik.

Sebanyak 495 warga binaan menerima hidangan semur daging kurban tersebut. Pembagian dilakukan secara merata sebagai bentuk pelayanan dan perhatian kepada seluruh warga binaan dalam merayakan Hari Raya Iduladha di lingkungan Lapas Kelas IIA Kuningan.

Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kuningan atas kepedulian dan kontribusi yang diberikan. Bantuan tersebut dinilai membawa kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga pemasyarakatan dengan masyarakat.
Melalui kegiatan ini diharapkan semangat berbagi, kepedulian sosial, dan nilai-nilai kebersamaan terus tumbuh di lingkungan pemasyarakatan. Lapas Kelas IIA Kuningan juga berkomitmen untuk terus menghadirkan suasana pembinaan yang humanis, penuh empati, dan berorientasi pada nilai kemanusiaan.

((Red.))

Selasa, 26 Mei 2026

Sapi Kurban dari Kapolri Tiba di Kebonbaru, Kapolres Cirebon Kota Datang Langsung Melakukan Pengecekan

Cirebon Kota - Bantuan sapi kurban dari Kapolri untuk masyarakat Kota Cirebon tiba pada hari Selasa (26/05/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kediaman Ibu Nunung dan Bapak Deni yang berada di Kelurahan Kebonbaru Kota Cirebon, kemudian langsung dilakukan pengecekan oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Wakapolres serta pejabat utama Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan setelah sapi kurban tiba di lokasi untuk memastikan kondisi hewan dalam keadaan sehat dan siap dipersiapkan menjelang pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada hari Rabu, (27/05/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kedatangan sapi kurban tersebut menjadi perhatian masyarakat sekitar karena bantuan hewan kurban dari Kapolri dinilai sebagai bentuk kepedulian kepada warga menjelang Hari Raya Idul Adha sekaligus mempererat hubungan kebersamaan antara Polri dan masyarakat.

Dalam kegiatan pengecekan tersebut, Kapolres bersama jajaran melihat langsung kondisi fisik sapi kurban serta memastikan penempatan hewan dilakukan dengan baik agar tetap terjaga kesehatannya sebelum proses penyembelihan dilaksanakan.

Momentum penyaluran hewan kurban tersebut juga menjadi simbol semangat berbagi dan kepedulian sosial kepada masyarakat, terutama dalam menyambut Hari Raya Idul Adha yang identik dengan nilai keikhlasan, kebersamaan, dan gotong royong antarwarga.

Warga Kelurahan Kebonbaru menyambut baik kedatangan sapi kurban tersebut karena dinilai membawa kebahagiaan tersendiri bagi masyarakat sekitar yang nantinya akan menerima manfaat dari pembagian daging kurban bersama keluarga mereka.

Selain melakukan pengecekan, kehadiran Kapolres Cirebon Kota bersama jajaran juga menjadi bentuk kedekatan Polri dengan masyarakat melalui kegiatan sosial dan keagamaan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh warga.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. berharap pelaksanaan pemotongan dan distribusi daging kurban nantinya dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat yang membutuhkan di lingkungan sekitar.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengatakan bahwa bantuan sapi kurban dari Kapolri merupakan bentuk perhatian dan kepedulian kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Adha. “Momentum Idul Adha menjadi pengingat pentingnya nilai berbagi, kebersamaan, dan kepedulian sosial antar sesama sehingga diharapkan kehadiran bantuan hewan kurban ini dapat membawa manfaat serta kebahagiaan bagi masyarakat,” ujar AKP M. Aris Hermanto.

((Red.))

Sabtu, 23 Mei 2026

Polres Cirebon Kota Siapkan Pengamanan Nobar Persib vs Persijap, Bobotoh Diimbau Tertib dan Langsung Pulang Usai Kegiatan


Cirebon Kota – Antusiasme masyarakat menyambut pertandingan Persib Bandung melawan Persijap menjadi perhatian jajaran Polres Cirebon Kota yang pada Sabtu (23/05/2026) sekitar pukul 14.00 WIB hingga 15.05 WIB melaksanakan apel pratugas pengamanan nobar di Mako Polres Cirebon Kota guna memastikan kegiatan menonton bersama berlangsung tertib serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan pasca pertandingan berakhir.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pengamanan dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang mengikuti kegiatan nobar maupun pengguna jalan lainnya, terutama terkait potensi euforia konvoi pendukung Persib Bandung setelah pertandingan selesai.

Apel pratugas pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota dengan dihadiri jajaran pejabat utama, para Kapolsek, serta personel yang terlibat dalam pengamanan kegiatan nobar di sejumlah titik wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Dalam arahannya, Kapolres menegaskan bahwa kegiatan nobar merupakan bentuk antusiasme masyarakat terhadap sepak bola yang harus dijaga bersama agar tetap berjalan tertib dan tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat lain, terutama saat muncul kerumunan maupun aktivitas konvoi setelah pertandingan berakhir.

Polres Cirebon Kota juga telah menyiapkan pola pengamanan pada sejumlah ruas jalan yang diperkirakan akan dilalui kendaraan pendukung Persib Bandung guna mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas maupun tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Selain fokus pada pengamanan lokasi nobar, petugas juga melakukan pemantauan terhadap potensi pelanggaran hukum seperti penggunaan knalpot bising, aksi ugal-ugalan di jalan, konsumsi minuman keras, hingga tindakan provokatif yang dapat memicu keributan antar kelompok masyarakat.

Kapolres Cirebon Kota menegaskan bahwa masyarakat dipersilakan menikmati pertandingan sepak bola dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab, namun tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, termasuk aksi anarkis ataupun pelanggaran hukum lainnya.

Kehadiran personel pengamanan di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa tenang kepada masyarakat, terutama bagi pengguna jalan dan warga di sekitar lokasi nobar, sehingga suasana menonton bersama dapat berlangsung nyaman tanpa menimbulkan keresahan maupun gangguan sosial di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau kepada Bobotoh Persib maupun seluruh pecinta sepak bola agar menonton bersama pertandingan dengan tertib dan tidak melakukan euforia berlebihan setelah pertandingan selesai. Ia meminta masyarakat untuk langsung kembali ke rumah masing-masing usai kegiatan nobar serta tidak melakukan konvoi yang dapat mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya. AKP M. Aris Hermanto juga menegaskan apabila ditemukan tindakan pidana ataupun aksi anarkis yang meresahkan masyarakat, maka aparat kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, dan masyarakat dapat melaporkan gangguan keamanan melalui Layanan Polisi 110.

Sabtu, 16 Mei 2026

Panen Jagung di Waled Jadi Bukti Lahan Pertanian Cirebon Masih Produktif

Cirebon Kota - Hamparan lahan pertanian di Blok Ki Buyut Desa Waled Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon pada Sabtu (16/05/2026) sekitar pukul 13.00 WIB dipenuhi aktivitas panen raya jagung serentak yang digelar tingkat Polres Cirebon Kota sebagai bagian dari dukungan terhadap ketahanan pangan dan upaya menjaga produktivitas pertanian masyarakat di wilayah Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa kegiatan panen raya jagung ini menjadi bentuk nyata dukungan terhadap para petani agar sektor pertanian tetap tumbuh dan mampu menjadi salah satu kekuatan ekonomi masyarakat, khususnya dalam menjaga ketersediaan pangan di tengah meningkatnya kebutuhan hasil pertanian.

Panen raya dilaksanakan di sejumlah lokasi lahan pertanian dengan total luas mencapai lima hektare yang tersebar di wilayah Kabupaten Cirebon, terdiri dari lahan pertanian binaan Polres Cirebon Kota serta beberapa polsek jajaran yang selama ini ikut mendukung pemanfaatan lahan produktif bersama kelompok tani setempat.

Lahan pertanian yang dipanen meliputi area di Blok Marwah Desa Tonjong Kecamatan Pasaleman serta Blok Ki Buyut Desa Waled Kecamatan Waled yang selama beberapa bulan terakhir dikelola bersama kelompok tani dengan fokus pada peningkatan hasil panen jagung sebagai komoditas pangan strategis masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, para petani terlihat melakukan proses panen secara manual dengan memisahkan tongkol jagung dari batang tanaman menggunakan alat sederhana, sementara hasil panen kemudian dikumpulkan untuk diproses lebih lanjut agar kualitas jagung tetap terjaga sebelum didistribusikan maupun disimpan di gudang pengeringan.

Kegiatan panen raya ini juga dihadiri unsur pemerintah daerah, TNI, penyuluh pertanian lapangan, Bulog, hingga perangkat desa yang bersama-sama mendukung keberlangsungan sektor pertanian sebagai salah satu sumber penghidupan utama masyarakat pedesaan di wilayah Kabupaten Cirebon.

Selain menjadi simbol keberhasilan pertanian, panen jagung serentak tersebut juga menunjukkan bahwa lahan pertanian di wilayah Cirebon masih memiliki potensi besar apabila dikelola secara serius dan mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian yang selama ini ikut mendampingi masyarakat dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.

Masyarakat petani menyambut baik keterlibatan jajaran Polres Cirebon Kota dalam kegiatan pertanian karena kehadiran aparat di tengah aktivitas panen memberikan semangat tersendiri bagi petani untuk terus menjaga produktivitas lahan dan meningkatkan hasil pertanian demi mendukung kebutuhan pangan masyarakat luas.

“Kami berharap kegiatan panen raya jagung ini dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk terus memanfaatkan lahan pertanian secara optimal serta menjaga keberlangsungan sektor pangan di wilayah Cirebon. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan pertanian dan segera menghubungi Layanan Polisi 110 apabila menemukan gangguan keamanan di wilayahnya,” ujar Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto.

((Red.))

Selasa, 12 Mei 2026

Respon Cepat Polisi Tangani Temuan Pria Meninggal Dunia di Kamar Mandi Rumahnya di Kesambi

Cirebon Kota - Warga Kampung Langensari Baru Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon digegerkan dengan penemuan seorang pria meninggal dunia di dalam kamar mandi rumahnya pada Selasa (12/05/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, setelah pihak keluarga dan warga sekitar mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah sebelum akhirnya menemukan korban dalam kondisi tergantung menggunakan kain sarung merah.

Korban diketahui berinisial D.R. (34), laki-laki, karyawan swasta, warga Kecamatan Kesambi Kota Cirebon. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui setelah seorang saksi yang tinggal satu rumah dengan korban merasa curiga karena korban terlihat melamun dan tidak memberikan respons saat diajak berbicara sebelum akhirnya terdengar suara benturan dari arah belakang rumah.

Plt. Kapolsek Kesambi IPTU Iman Hendro Santoso, S.H., M.H. menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, personel kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, mengamankan area sekitar, meminta keterangan para saksi, serta berkoordinasi dengan tim Inafis untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap korban di lokasi kejadian.

Menurut IPTU Iman Hendro Santoso, dari hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian ditemukan korban meninggal dunia dalam keadaan tergantung menggunakan kain sarung merah di kamar mandi rumahnya dan terdapat luka berbentuk huruf V pada bagian leher yang diduga akibat ikatan kain sarung, sementara pada bagian tubuh lainnya tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan baik akibat benda tajam maupun benda tumpul.

Salah satu saksi berinisial L.L. (29), perempuan, ibu rumah tangga, warga Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon, menerangkan bahwa sekitar pukul 08.00 WIB korban sempat berpamitan untuk berolahraga, kemudian sekitar pukul 09.30 WIB korban pulang ke rumah dan hanya berdiam diri sambil melamun di ruang tengah tanpa banyak berbicara seperti biasanya.

Saksi L.L. juga menjelaskan bahwa beberapa saat setelah dirinya masuk kamar usai mandi, ia mendengar suara benturan dan suara seperti orang mengorok dari arah belakang rumah sehingga merasa ketakutan dan langsung meminta bantuan warga sekitar untuk melakukan pengecekan ke area dapur dan kamar mandi.

Sementara itu, saksi berinisial D.S. (29), laki-laki, buruh harian lepas, warga Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, menerangkan dirinya datang ke rumah korban setelah menerima telepon dari L.L. terkait suara mencurigakan di dalam rumah, kemudian bersama saksi lainnya melakukan pengecekan ke area belakang rumah hingga akhirnya menemukan adanya bercak darah di depan kamar mandi dan melihat kaki korban dalam kondisi tergantung.

Keterangan serupa juga disampaikan saksi C.C. alias B. (27), laki-laki, petugas parkir, warga Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, dan saksi D.O. (47), laki-laki, karyawan swasta, warga Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, yang ikut melakukan pengecekan bersama para saksi lainnya sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT setempat dan pihak kepolisian.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengatakan bahwa tindakan pertama yang dilakukan kepolisian di lokasi kejadian merupakan bagian penting dalam memastikan penanganan berjalan cepat dan tepat, mulai dari menerima laporan masyarakat, mendatangi lokasi, mengamankan TKP, meminta keterangan saksi, hingga melakukan evakuasi korban bersama tim Inafis.

“Dari hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban selain bekas jeratan di bagian leher. Pihak keluarga juga menyatakan keberatan untuk dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan resmi. Kami mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi psikologis anggota keluarga maupun lingkungan sekitar dan segera memanfaatkan Layanan Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian,” ujar AKP M. Aris Hermanto.

Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke RS Gunung Jati Kota Cirebon untuk penanganan lebih lanjut, sementara pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi terhadap korban dengan disertai surat pernyataan resmi yang dibuat di hadapan pihak kepolisian.

Rabu, 29 April 2026

SATRESNARKOBA POLRESTA CIREBON GEREBEK SARANG OBAT TERLARANG DI KOS-KOSAN WATUBELAH

 Polresta Cirebon kembali mengukir prestasi spektakuler dengan menggulung seorang pengedar obat keras (OK) ilegal yang beroperasi secara licin di wilayah pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon pada Senin (27/4/2026) siang yang dramatis.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi itu merupakan bagian dari komitmen absolut Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya laten penyalahgunaan obat-obatan keras ipegal yang kian meresahkan.

​Operasi senyap yang dilakukan tepat pada pukul 14.25 WIB tersebut menyasar sebuah rumah kos di kawasan Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, yang diduga kuat telah beralih fungsi menjadi titik distribusi racun farmasi.

Dalam penyergapan kilat yang tidak memberikan celah sedikit pun untuk melarikan diri, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial R (32) tahun yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas, dan kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah kedoknya sebagai pengedar OK terbongkar.

​Penggeledahan yang dilakukan secara detail dan menyeluruh di lokasi kejadian membuahkan hasil yang sangat signifikan bagi penyelamatan generasi muda. Petugas berhasil menyita amunisi kehancuran saraf berupa 426 butir Tramadol dan 55 butir pil Trihexyphenidyl yang disembunyikan di dalam kantong plastik hitam.

​"Penangkapan ini adalah pesan keras kepada siapa pun yang mencoba bermain api dengan mengedarkan OK ilegal di wilayah hukum Polresta Cirebon. Setiap butir pil yang kami sita adalah masa depan generasi muda yang berhasil kita selamatkan dari kehancuran saraf dan masa depan yang suram," katanya, Selasa (28/4/2026).

Selain ratusan butir OK ilegal, pihaknya juga mengamankan uang tunai Rp 48 ribu diduga hasil transaksi OK ilegal serta satu unit handphone yang diduga kuat menjadi alat komunikasi utama tersangka dalam menjalankan bisnis gelapnya.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka T mendapatkan OK ilegal tersebut dari seorang pemasok besar berinisial A yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka juga dijerat Pasal 435 dan atau 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, jangan jadikan rumah kos sebagai tempat yang aman bagi aktivitas kriminal, karena radar kami akan terus memantau dan bertindak tegas demi terciptanya Cirebon yang bersih dari narkoba dan obat-obatan terlarang," pungkasnya.

((Bang keling))

Sabtu, 25 April 2026

POLRESTA CIREBON GEREBEK PENGEDAR O.K DI HALAMAN BELAKANG RUMAH​

 Polresta Cirebon kembali menunjukkan taringnya dalam operasi senyap yang spektakuler. Seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar Obat Keras ilegal di wilayah, Kabupaten Cirebon, berhasil diringkus dalam sebuah penyergapan dramatis.

​Jumat sore (24/04/2026) sekira pukul 15.30 WIB, di  Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, pecah seketika. Petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil melakukan penetrasi ke titik nol tempat tinggal tersangka.

Seorang laki-laki berinisial DN alias BRAM (23), tak berkutik saat petugas mengepungnya tepat di halaman belakang rumahnya. ​Tersangka diduga menggunakan area belakang rumahnya sebagai lokasi transaksi mautt untuk mengedarkan Obat Keras ( O.K )

Namun, langkahnya terhenti secara total oleh kesigapan aparat kepolisian. ​Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ​170 butir Tramadol, ​59 Tablet Trihexyphenidyl, 
​Uang Tunai  Rp 140 ribu Hasil Penjualan OK, ​1 Unit Handphone,.

​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan tersangka hanyalah awal. Pasalnya, berdasarkan keterangan tersangka ternyata barang haram tersebut didapat dari seorang penyuplai berinisial SM dan kini telah ditetapkan sebagai (DPO).

​"Kami sudah mengantongi identitas penyuplai utama. Saya perintahkan TIM Opsnal Satres Narkoba untuk tidak berhenti di sini. Kita kejar DPO tersebut dan jaringannya sampai ke lubang terkecil sekalipun. Polresta Cirebon berkomitmen tidak ada kompromi bagi pengedar OK," katanya.

​Tersangka DN kini harus menghadapi kenyataan pahit di balik dinginnya sel jeruji besi Mapolresta Cirebon. DN dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"​Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat keras ilegal melalui layanan Call Center 110. Mari kita jaga Cirebon dari ancaman bahaya obat terlarang," pungkasnya.

((Bang keling))

Kamis, 16 April 2026

Penemuan Mayat Laki=laki di Bibir Laut Muara, Respon Cepat Polisi Lakukan Evakuasi dan Identifikasi


Cirebon Kota - sekira pukul 07.30 WIB pada (16/04/2026), warga Desa Muara Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki dalam kondisi terlentang di bibir laut, yang kemudian segera ditindaklanjuti dengan respon cepat dari jajaran kepolisian guna memastikan penanganan awal berjalan tepat dan terukur.

Penemuan mayat tersebut pertama kali diketahui oleh seorang warga bernama Kadina, laki-laki yang bekerja sebagai petambak dan berdomisili di Blok Muara Wetan Desa Muara, yang saat itu sedang beraktivitas di area tambak dan mencium bau tidak sedap yang kemudian ditelusuri hingga menemukan sesosok mayat tanpa identitas.

Kapolsek Kapetakan AKP RUDIANA SH, MH, CPHR menyampaikan bahwa setelah menerima laporan dari perangkat desa, pihaknya langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan awal sekaligus mengamankan area penemuan sebelum dilakukan penanganan lebih lanjut oleh tim identifikasi dari Polres Cirebon Kota.

Berdasarkan keterangan saksi, kronologi kejadian bermula saat Kadina mencium bau menyengat yang diduga berasal dari bangkai, kemudian mencari sumber bau tersebut hingga menemukan tubuh seorang laki-laki dalam posisi terlentang di bibir laut, yang selanjutnya dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan kepada pihak kepolisian.

Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan langkah awal berupa pengamanan lokasi penemuan, mengumpulkan keterangan dari saksi di sekitar lokasi, serta berkoordinasi dengan Tim Inafis Polres Cirebon Kota untuk melakukan identifikasi terhadap jenazah yang ditemukan.

Sekira pukul 11.30 WIB, Tim Inafis tiba di lokasi dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara guna mengidentifikasi kondisi jenazah serta mencari petunjuk awal yang dapat membantu mengungkap identitas korban maupun penyebab kematian.

Adapun ciri-ciri mayat yang ditemukan diketahui berjenis kelamin laki-laki dengan perkiraan usia sekitar 45 tahun, dalam kondisi tidak mengenakan baju, dan hingga saat ini belum diketahui identitasnya karena masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari pihak terkait.

Selanjutnya sekitar pukul 12.30 WIB, jenazah dievakuasi ke RSUD Gunung Jati Kota Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan medis dan proses autopsi guna memastikan identitas serta penyebab kematian secara lebih akurat.

Polisi mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri tersebut agar segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Layanan Polisi 110 guna membantu proses identifikasi, sementara itu “Kami akan terus melakukan upaya penyelidikan dan berharap adanya informasi dari masyarakat yang dapat membantu mengungkap identitas korban,” ujar Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto.

Kamis, 09 April 2026

Polisi Gerak Cepat, Pelaku Penculikan Anak di Cirebon Diamankan di Hari yang Sama


Cirebon Kota - Kepolisian Resor Cirebon Kota mengungkap kasus penculikan anak yang disertai dugaan kekerasan melalui press release yang disampaikan Wakapolres Cirebon Kota Kompol Dede Kusmayadi pada Kamis (09/04/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Aula Sanika Satyawada Polres Cirebon Kota, setelah pelaku berinisial DW berhasil diamankan dalam waktu singkat.

Dalam penjelasannya, Kompol Dede Kusmayadi mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Senin (06/04/2026) sekitar pukul 13.00 WIB ketika korban dibujuk oleh pelaku dengan iming-iming makanan hingga akhirnya mengikuti pelaku tanpa sepengetahuan orang tua.

Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menuju rumah pelaku di wilayah Kecamatan Mundu, dan berada dalam penguasaan pelaku selama dua hari sebelum akhirnya dikembalikan pada Rabu (08/04/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di lokasi yang tidak jauh dari tempat awal korban terakhir terlihat.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polres Cirebon Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada pelaku DW yang kemudian berhasil diamankan pada Rabu (08/04/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di toko elektronik miliknya di wilayah Mundu Pesisir, Kabupaten Cirebon.

Saat diamankan, pelaku sempat membantah telah melakukan penculikan, namun bukti rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku membawa korban membuat pelaku tidak dapat mengelak dan langsung dibawa oleh petugas.

Dalam proses pengamanan tersebut sempat terjadi ketegangan ketika pihak keluarga mencoba menghalangi petugas, namun situasi berhasil dikendalikan sehingga proses penangkapan berjalan sesuai prosedur.

Dari hasil pemeriksaan medis terhadap korban, ditemukan adanya luka di beberapa bagian tubuh yang menguatkan dugaan terjadinya kekerasan selama korban berada dalam penguasaan pelaku.

Saat ini korban masih menjalani pemulihan secara intensif, khususnya pemulihan psikologis, dengan pendampingan yang dilakukan untuk mengurangi trauma akibat peristiwa yang dialami.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam pengawasan anak, serta segera memanfaatkan Layanan Polisi 110 apabila menemukan hal mencurigakan atau kejadian darurat yang membutuhkan kehadiran kepolisian.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau kepada para orang tua agar selalu memastikan anak berada dalam pengawasan, mengajarkan anak untuk tidak mudah percaya kepada orang asing, serta segera melapor apabila terjadi hal yang mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

((Red.))

Selasa, 31 Maret 2026

Polres Cirebon Kota Amankan 97 Gram Sabu dan 50 Butir Ekstasi, Satu Tersangka Diamankan

Cirebon Kota – Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany, S.H., M.H., M.M., mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi hari ini, Selasa (31/03/2026) pukul 20.00 WIB, ia memaparkan kronologis penangkapan di Jalan Ratu Mas Gandasari, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.

AKP Shindi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (30/03/2026) pukul 00.30 WIB, tim Unit II Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial W.A.R, 36 tahun, warga Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.

Dalam penggeledahan di lokasi, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 97,97 gram, 50 butir ekstasi berlogo penguin, timbangan digital, empat plastik klip bening, satu unit handphone Oppo warna putih, lakban coklat, plastik kresek hitam, dan sepeda motor Yamaha Mio warna merah bernopol E 4585 BD. Semua barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menegaskan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan akan dilakukan guna pengembangan jaringan peredaran narkotika.

AKP Shindi menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Cirebon Kota untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat, serta memberikan efek jera bagi pelaku dan calon pengedar lainnya.

Selain itu, penangkapan ini menjadi wujud respons cepat aparat terhadap informasi masyarakat yang berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitarnya. Semua proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum agar tersangka dapat diproses secara maksimal.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menekankan pentingnya kerja sama seluruh aparat dan masyarakat dalam mengawasi dan memutus jaringan peredaran narkotika.

Kapolres juga menambahkan, Polres Cirebon Kota akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik rawan serta menindak tegas setiap pelaku narkotika, sehingga generasi muda di Kota Cirebon dapat terlindungi dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menegaskan, “Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor ke Layanan Polisi 110 jika mengetahui atau menemukan indikasi peredaran narkotika di sekitarnya. Dukungan aktif masyarakat sangat penting untuk memberantas narkoba dan menjaga keamanan lingkungan Kota Cirebon.”

((Red.))

Polres Cirebon Kota Ungkap 126 Paket Sabu, Dua Tersangka Diamankan di Palimanan


Cirebon Kota – Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany, S.H., M.H., M.M., merilis pengungkapan kasus narkotika jenis sabu hari ini, Selasa (31/03/2026) kronologis penangkapan yang dilakukan timnya di sebuah kost di Jl. Ki Ageng Tepak, Palimanan Timur, Kabupaten Cirebon.

AKP Shindi menjelaskan, penangkapan bermula dari kecurigaan aktivitas penghuni kost yang tidak wajar pada Senin, 30 Maret 2026 pukul 20.40 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 126 paket sabu dengan berat keseluruhan 68,73 gram, berbagai kemasan lakban, timbangan digital, alat hisap sabu, serta dua unit ponsel.

Dua tersangka yang diamankan berinisial M.F., perempuan 26 tahun, warga Kelurahan Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kota Cirebon, dan M.I., laki-laki 26 tahun, warga Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Barang bukti ini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Cirebon Kota.

Kasat Resnarkoba menegaskan, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Penyelidikan juga akan mencakup pemeriksaan saksi, pengembangan jaringan, serta pengumpulan alat bukti tambahan.

AKP Shindi menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan sebelumnya, dan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional agar tersangka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak mencoba mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika. Ia mengingatkan pentingnya pengawasan dan kerja sama aparat dengan masyarakat untuk memutus jaringan peredaran di wilayahnya.

Kapolres menambahkan, Polres Cirebon Kota akan terus menindak tegas setiap pelaku narkotika, serta meningkatkan patroli dan pengawasan di titik rawan untuk menjaga generasi muda dari dampak negatif narkotika.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengingatkan, “Kami mengimbau masyarakat melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika melalui Layanan Polisi 110. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus jaringan narkoba dan melindungi generasi Cirebon Kota.”

((Red.))

Sabtu, 28 Maret 2026

Bus Mogok Tengah Malam, Kapolres Turun Tangan di Jalur Arteri Saat KRYD Pasca Ops Ketupat


Cirebon Kota – Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan pasca Operasi Ketupat terus dilakukan jajaran Polres Cirebon Kota, Sabtu (28/03/2026) pukul 22.45 WIB saat Kapolres melakukan pengecekan jalur arteri dan menemukan kendaraan bus mogok di tengah arus lalu lintas.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memastikan arus kendaraan tetap terpantau serta mengantisipasi gangguan di jalur utama pasca meningkatnya mobilitas masyarakat.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengecekan jalur arteri dilakukan secara langsung guna melihat kondisi riil di lapangan sekaligus memastikan respons cepat terhadap setiap kendala yang terjadi.

Dalam kegiatan tersebut, ditemukan sebuah bus mengalami gangguan mesin dan berhenti di badan jalan sehingga berpotensi menghambat arus kendaraan yang melintas pada malam hari.

Melihat kondisi tersebut, Kapolres bersama anggota langsung melakukan tindakan cepat dengan mendorong kendaraan bus ke tepi jalan agar tidak mengganggu arus lalu lintas yang melintas.

Selain evakuasi kendaraan mogok, petugas juga melakukan pengaturan arus kendaraan di sekitar lokasi untuk mengurai antrean yang sempat terjadi akibat hambatan tersebut.

Langkah cepat ini menjadi bagian dari implementasi KRYD pasca Ops Ketupat yang tidak hanya berfokus pada patroli, tetapi juga tindakan nyata dalam membantu masyarakat di lapangan.

Kehadiran petugas di jalur arteri pada malam hari juga bertujuan memberikan rasa aman serta memastikan pengguna jalan tetap dapat beraktivitas dengan nyaman.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberikan pelayanan langsung serta respons cepat terhadap setiap dinamika di jalan raya.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Layanan Polisi 110 apabila mengalami kendala di perjalanan atau menemukan gangguan di jalan sehingga dapat segera ditangani secara cepat dan tepat.

((Red.))

Jumat, 27 Maret 2026

Kapolda Jabar Turun Malam Hari, Arus Balik Pasca Ops Ketupat Terpantau Padat Lancar di Jalur Cirebon


Cirebon Kota – Dalam rangka memantau langsung arus balik pasca Lebaran, pada (27/03/2026) pukul 22.00 WIB, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan melaksanakan pengecekan jalur tol dan arteri di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dalam kegiatan KRYD pasca Operasi Ketupat 2026.

Kegiatan tersebut difokuskan pada pemantauan pergerakan kendaraan di jalur utama yang menjadi lintasan arus balik, terutama pada malam hari dengan volume kendaraan tinggi namun tetap bergerak padat lancar dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa pengecekan ini dilakukan untuk memastikan arus balik terpantau secara langsung di lapangan, sehingga setiap dinamika kepadatan dapat segera diantisipasi oleh petugas yang bersiaga.

Rombongan Kapolda Jawa Barat bergerak dari kediaman menuju wilayah Cirebon dengan didampingi pejabat utama Polda Jawa Barat serta Kapolresta Cirebon, guna melakukan pemantauan menyeluruh di jalur tol maupun arteri.

Pengecekan dilakukan di Pos Terpadu Rest Area Km 229 B Tol Kanci–Pejagan yang menjadi salah satu titik penting perlintasan kendaraan jarak jauh, sebelum melanjutkan pemantauan ke arah jalur balik menuju Jakarta.

Selanjutnya, Kapolda juga melakukan pengecekan di Rest Area 208 B wilayah hukum Polres Cirebon Kota yang menjadi lokasi singgah utama para pengguna jalan saat melakukan perjalanan arus balik.

Dalam kegiatan tersebut, arus kendaraan yang melintas terpantau padat lancar dengan aktivitas masyarakat di rest area yang masih cukup tinggi, sehingga diperlukan pemantauan intensif untuk menjaga kelancaran pergerakan kendaraan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari pengendalian arus balik pasca Operasi Ketupat, dengan fokus pada pemantauan langsung guna menjaga stabilitas arus kendaraan di jalur utama.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati selama perjalanan serta mematuhi aturan lalu lintas, dan apabila membutuhkan bantuan dapat segera menghubungi Layanan Polisi 110.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menegaskan bahwa pihaknya terus mengoptimalkan KRYD pasca Operasi Ketupat, serta mengajak masyarakat memanfaatkan Layanan Polisi 110 agar setiap kendala di perjalanan dapat segera ditangani dengan cepat dan tepat.

((Red))

Minggu, 22 Maret 2026

Pantai Kejawanan Diserbu Wisatawan, Kapolres Cek Langsung Kesiapan Pengamanan Ops Ketupat

Cirebon Kota - Lonjakan kunjungan masyarakat ke objek wisata pantai pasca Hari Raya Idul Fitri mulai terlihat pada Minggu (22/03/2026) sekitar pukul 10.40 WIB, saat Kapolres Cirebon Kota turun langsung melakukan pengecekan di kawasan Pantai Wisata Bahari Kejawanan guna memastikan kesiapan pengamanan dalam rangka Operasi Ketupat.

Kegiatan pengecekan ini dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan, mulai dari arus pengunjung, aktivitas wisata di kawasan pantai, hingga kesiapan personel dan fasilitas pendukung yang ada di lokasi tersebut.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa kehadiran dirinya di objek wisata pantai merupakan bentuk komitmen dalam memastikan pengamanan berjalan optimal, khususnya menghadapi meningkatnya jumlah pengunjung setelah perayaan Idul Fitri.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi oleh sejumlah pejabat utama, di antaranya Kabag Ops Kompol Munawan, S.H., M.H., Kapolsek KPC AKP Asep Sunaryo, S.H., serta unsur terkait lainnya yang turut melakukan pemantauan langsung di lapangan.

Pengecekan difokuskan pada titik-titik strategis di kawasan pantai, seperti area parkir, jalur keluar masuk pengunjung, serta lokasi yang menjadi pusat aktivitas wisatawan yang berpotensi menimbulkan kepadatan.

Selain memastikan kesiapan personel, Kapolres juga berinteraksi langsung dengan petugas di lapangan untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, Kapolres juga menyempatkan diri berdialog dengan para pengunjung yang sedang menikmati liburan di kawasan pantai, sekaligus menyampaikan pesan agar tetap menjaga keselamatan, terutama saat beraktivitas di area pesisir.

Interaksi tersebut disambut positif oleh masyarakat, yang merasa diperhatikan dan mendapatkan rasa aman saat berwisata bersama keluarga di momen libur lebaran.

Langkah ini menjadi bagian dari pengamanan Ops Ketupat yang tidak hanya terfokus pada arus mudik dan balik, tetapi juga mencakup pengawasan di objek wisata pantai yang menjadi tujuan utama masyarakat.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berwisata, menjaga barang bawaan, serta mengawasi anak-anak ketika berada di area pantai, dan apabila membutuhkan bantuan kepolisian dapat segera menghubungi Layanan Polisi 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh petugas.

((Red.))

Senin, 16 Maret 2026

One Way Nasional Dimulai, Kendaraan dari Jateng dan Jatim Menuju Jakarta Dialihkan ke Jalur Arteri


Cirebon Kota – Penerapan rekayasa lalu lintas one way sepenggal nasional mulai diberlakukan pada Selasa (17/03/2026) pukul 12.00 WIB dari KM 70 Cikampek hingga KM 246 Pejagan Jawa Tengah guna mengantisipasi lonjakan kendaraan pemudik yang melintas di jalur tol selama pelaksanaan Ops Ketupat Lodaya 2026.

Kebijakan tersebut diterapkan pada jalur tol Trans Jawa dengan arah dominan menuju wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur sehingga kendaraan yang bergerak dari arah Jawa Tengah dan Jawa Timur menuju Jawa Barat maupun Jakarta dialihkan untuk melintas melalui jalur arteri nasional.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, SH, SIK, MSi melalui Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Ridwan Maulana, S.H., M.M., C.PHR menjelaskan bahwa penerapan one way sepenggal nasional tersebut merupakan langkah rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan kendaraan yang meningkat tajam pada jalur tol menuju arah timur selama arus mudik.

Ia menjelaskan bahwa pengalihan arus kendaraan dari Jawa Tengah dan Jawa Timur menuju wilayah Jawa Barat dan Jakarta diarahkan keluar dari jalur tol untuk melintasi jalur arteri sehingga pergerakan kendaraan pada jalur tol yang menuju arah timur dapat berjalan lebih terkendali.

Rekayasa lalu lintas tersebut diberlakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan volume kendaraan yang melintas pada jalur tol Trans Jawa serta kondisi arus kendaraan yang terus meningkat pada waktu-waktu tertentu selama periode arus mudik.

Pengalihan kendaraan menuju jalur arteri juga berdampak pada peningkatan volume kendaraan di sejumlah ruas jalan nasional yang melintasi wilayah Cirebon sehingga aparat kepolisian melakukan pemantauan secara intensif pada sejumlah titik yang menjadi jalur perlintasan utama.

Beberapa ruas jalan arteri yang menghubungkan wilayah Cirebon dengan daerah sekitarnya menjadi jalur alternatif bagi kendaraan yang dialihkan dari tol sehingga diperlukan pengaturan pergerakan kendaraan agar arus lalu lintas tetap terjaga.

Selain itu, petugas juga memantau pergerakan kendaraan besar maupun kendaraan pribadi yang melintas di jalur arteri guna memastikan kendaraan dapat bergerak secara bergantian tanpa menimbulkan penumpukan kendaraan yang terlalu panjang.

Penerapan one way sepenggal nasional ini juga menjadi bagian dari upaya pengelolaan arus kendaraan selama masa mudik agar distribusi kendaraan antara jalur tol dan jalur arteri dapat berjalan seimbang.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan mudik agar selalu memperhatikan informasi rekayasa lalu lintas yang diberlakukan, mematuhi arahan petugas di lapangan, serta memastikan kondisi kendaraan dan kesehatan pengemudi tetap terjaga demi keselamatan selama perjalanan.

((Red))