This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 16 September 2025

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Amankan Dua Pengedar Sabu di Kejaksan

Cirebon Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Dua pria diamankan bersama belasan paket sabu saat operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Kejaksan, Senin (15/9/2025).

Kedua tersangka yang ditangkap yakni RA (22) warga Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk dan DS (27) buruh harian lepas asal kelurahan yang sama. Keduanya diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kota Cirebon.

Penangkapan dilakukan Unit I Satresnarkoba di area tempat sampah Futsal Zamrud, Jalan Wahidin, Kelurahan Sukapura Kecamatan Kejaksan sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan para tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang siap edar.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 13 paket sabu dengan berat bruto 4,31 gram dan 1 paket sabu seberat 0,28 gram. Semua paket tersebut dibungkus plastik klip bening yang dilapisi lakban bertuliskan Fragile warna merah.

Selain itu, polisi juga menyita satu botol plastik bekas permen Xylitol, satu unit handphone merk Vivo warna hijau abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menyebutkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka beserta barang bukti.

Setelah diamankan, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan kedua pelaku.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Otong Jubaedi.

Ia menegaskan, Polres Cirebon Kota akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi. Laporkan segera jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae,” pungkasnya.

((Red.)) 

Minggu, 14 September 2025

Polsek Gunung Jati Amankan Dua Pelaku Pencurian di Gudang Susu Steril

Cirebon Kota – Jajaran Polsek Gunung Jati berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah gudang susu steril yang berada di kawasan Villa Intan 3, Desa Klayan, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, pada Senin dini hari (15/9/2025). Peristiwa ini terungkap setelah warga setempat mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar gudang dan melaporkannya kepada aparat kepolisian, sehingga penangkapan dapat dilakukan dengan cepat.

Menurut keterangan yang dihimpun, peristiwa itu bermula sekitar pukul 00.45 WIB ketika masyarakat memergoki seorang pria yang tengah berusaha membawa barang dari dalam gudang tanpa izin resmi. Warga yang mengetahui hal tersebut segera melakukan pengamanan mandiri sebelum akhirnya menghubungi petugas Polsek Gunung Jati. Tidak berselang lama, Kanit Reskrim Polsek Gunung Jati, Aiptu Amadi, S.H., bersama enam anggota piket fungsi mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati seorang laki-laki yang sudah dikerumuni warga dan diduga sebagai salah satu pelaku pencurian. Dari hasil penelusuran cepat di lokasi, diperoleh informasi bahwa aksi tersebut tidak dilakukan seorang diri, melainkan bersama dua rekannya yang lain. Satu orang berhasil melarikan diri dengan menggunakan mobil minibus jenis Luxio, sedangkan seorang lainnya diduga masih bersembunyi di area rawa-rawa yang terletak tidak jauh dari gudang.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan masyarakat sekitar untuk melakukan pencarian terhadap pelaku lain yang melarikan diri ke arah rawa-rawa. Namun, hingga dilakukan penyisiran pada area yang cukup luas, keberadaan orang tersebut belum berhasil ditemukan. Pelaku pertama yang diamankan masyarakat lalu dibawa oleh petugas ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan medis sebelum digiring ke Mapolsek Gunung Jati guna diproses lebih lanjut.

Beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 06.45 WIB, warga kembali berhasil menemukan seorang pria lain yang diduga sebagai rekan pelaku pertama. Pria tersebut diamankan warga di sekitar kawasan Desa Klayan dalam kondisi yang dikerumuni massa. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polsek Gunung Jati segera mendatangi lokasi dan langsung membawa pria itu ke kantor polisi untuk menghindari potensi terjadinya tindakan main hakim sendiri.

Identitas kedua pelaku yang diamankan polisi masing-masing berinisial A, berusia 38 tahun, warga Ciputat, Kota Tangerang, dan AP, berusia 55 tahun, warga Kabupaten Bogor. Keduanya diduga terlibat langsung dalam aksi pencurian sejumlah barang milik gudang susu steril yang berlokasi di Desa Klayan. Kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Gunung Jati.

Dalam kejadian tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan pelaku di sekitar lokasi kejadian. Barang bukti tersebut berupa beberapa dus berisi produk makanan dan susu kemasan dengan berbagai merek, yang jumlah pastinya masih dalam proses inventarisasi. Sementara itu, pihak perusahaan belum dapat memastikan total nilai kerugian akibat peristiwa pencurian tersebut.

Sejalan dengan penangkapan ini, jajaran Polsek Gunung Jati masih terus melakukan upaya pengembangan kasus untuk memburu satu orang pelaku lainnya yang saat ini masih berstatus buron. Polisi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara tersebut secara tuntas dengan mengedepankan tindakan profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian tersebut.
Kapolsek Gunung Jati, AKP Muchammad Qomaruddin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang segera memberikan informasi kepada aparat kepolisian. “Kami sangat mengapresiasi respons cepat warga yang langsung menghubungi polisi ketika melihat hal yang mencurigakan, karena dengan cara inilah kejahatan bisa segera dicegah dan pelaku dapat diamankan. Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Gunung Jati, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

((Red.)) 

Jumat, 12 September 2025

R. Suma, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Cirebon, Tutup Usia



Cirebon – Sabtu, 13 September 2025.  
Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Keluarga besar Pemuda Pancasila Kabupaten Cirebon berduka atas wafatnya Ketua MPC Pemuda Pancasila, R. Suma, yang meninggal dunia pada pukul 04.25 WIB di RS Mitra Plumbon akibat sakit yang dideritanya.

Almarhum dimakamkan di dekat kediamannya di Kelurahan Tukmudal, Blok Gorda, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Proses pemakaman dihadiri oleh ribuan anggota Pemuda Pancasila dari berbagai wilayah, serta sejumlah petinggi LSM, ormas, dan tokoh masyarakat yang datang untuk memberikan penghormatan terakhir.

Dodik, salah satu tokoh PP, mengungkapkan kepada awak media bahwa almarhum telah menjabat sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila selama tiga periode berturut-turut, yakni 2015–2019, 2019–2023, dan 2023–2027, melalui Musyawarah Cabang (Muscab) dengan dukungan penuh dari anggota.  
"Beliau sosok pemimpin yang mengayomi dan sangat peduli terhadap anggotanya. Kehilangannya membuat kami semua sangat terpukul," ujarnya lirih.




Kesedihan mendalam juga dirasakan oleh Suganda, Ketua PP Kecamatan Plumbon.

"Beliau bukan hanya pemimpin, tapi juga seperti orang tua, kakak, sahabat, dan guru bagi kami. Kami berdoa semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadahnya, mengampuni dosanya, dan memberikan ketabahan bagi keluarga yang ditinggalkan," ucap Suganda dengan mata berkaca-kaca.

Kepergian R. Suma meninggalkan duka yang mendalam, namun jejak perjuangan dan dedikasinya akan terus hidup di hati seluruh anggota Pemuda Pancasila.  
Selamat jalan, Ketua. Jasamu akan selalu dikenang. 

(Cephy)

Jumat, 29 Agustus 2025

Jambret Kalung IRT, Seorang Residivis Ditangkap Polsek Cikupa Polresta Tangerang



Seorang pria berinisial AH (47) ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang. Musababnya, AH diduga melakukan tindak pidana penjambret kalung milik seorang ibu rumah tangga (IRT). 

Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan mengatakan, peristiwa penjambretan itu terjadi pada Sabtu (2/8/2025) di Kampung Pengkolan, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

"Saat itu korban, seorang ibu rumah tangga, hendak pulang usai membeli sayur," kata Johan, Jumat (29/82/205). 

Saat berjalan kaki menuju rumah, tiba-tiba korban dipepet tersangka AH yang beraksi menggunakan sepeda motor. Sejurus kemudian, tersangka AH menjambret kalung emas yang dipakai korban. Aksi itu nyaris membuat korban tersungkur. 

"Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Namun tersangka berhasil melarikan diri membawa kalung emas korban," terang Johan. 

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Cikupa langsung melakukan penyelidikan. Respons sigap itu sesuai dengan arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. 

Polisi mendapatkan petunjuk karena ternyata peristiwa itu terekam kamera CCTV milik salah seorang warga. Dari bukti petunjuk itu serta berdasarkan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dan mendeteksi keberadaan tersangka. 

"Kami kemudian menangkap tersangka AH di rumahnya yang juga berada di wilayah Cikupa," ucap Johan. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka AH merupakan seorang residivis untuk kasus yang sama pada tahun 2014. Kini tersangka AH menjalankan pemeriksaan intensif di Polsek Cikupa. Tersangka AH dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.



Red/Toher Sw

Selasa, 26 Agustus 2025

Pemkot Cirebon Rehabilitasi Jalan Pelabuhan: Warga Apresiasi Kinerja Pelaksana dan Pengawasan



Cirebon Kota, Senin, 25 Agustus 2025 – Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas infrastruktur jalan. Salah satu titik yang menjadi fokus rehabilitasi adalah Jalan Pelabuhan, Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Lemahwungkuk, yang pengerjaannya telah rampung Senin malam pukul 21.00 WIB.

Proyek rehabilitasi jalan ini dibiayai melalui dana APBD Tahun Anggaran 2025, dengan pagu anggaran sebesar Rp192.490.318,00. Pelaksana kegiatan adalah CV Bukit Mulia, di bawah koordinasi langsung Bambang selaku penanggung jawab lapangan.

Dalam keterangannya kepada media, Bambang menyampaikan bahwa amanah yang dipercayakan oleh pemerintah daerah akan ia jalankan sebaik mungkin. "Kami bekerja dengan rasa tanggung jawab penuh. Kepercayaan ini tidak hanya soal pekerjaan, tetapi juga wujud kontribusi kami untuk masyarakat," ujarnya di lokasi pekerjaan.



Sebelum proses pengerjaan dimulai, seluruh material terutama aspal diperiksa secara teliti oleh Nana, selaku pengawas lapangan dari DPUTR. Ia memastikan bahwa suhu serta kualitas aspal sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan. "Kami ingin pekerjaan ini bukan hanya selesai cepat, tapi juga tahan lama dan sesuai spesifikasi," kata Bambang.



Salah satu warga, Mas Fahmi, yang turut menyaksikan jalannya pekerjaan menyampaikan rasa syukurnya atas perbaikan jalan di wilayah tersebut. "Kami warga sangat berterima kasih, jalannya sekarang lebih baik. Ini tentu sangat membantu aktivitas kami sehari-hari," ungkapnya.

Melalui pelaksanaan proyek ini, Pemkot Cirebon membuktikan bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya soal fisik, tapi juga soal kepercayaan, kolaborasi, dan tanggung jawab sosial. Semoga semangat membangun ini terus berlanjut di berbagai titik lainnya.

(Cephy)

Kamis, 21 Agustus 2025

Polres Cirebon Kota Ungkap Tawuran Konten Maut di Kesunean Kurang dari 24 Jam, 3 Pelaku Ditangkap 6 Buron





Kota Cirebon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota bergerak cepat dalam mengungkap kasus tawuran konten antar geng yang menewaskan seorang pemuda berinisial KD di Jalan Kesunean, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (19/8/2025) dini hari.

Kurang dari 24 jam setelah peristiwa berdarah itu, polisi berhasil meringkus tiga pelaku utama dari geng Enjoy Tengah Official. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Cirebon Kota dalam menangani kasus kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan pihaknya langsung mengerahkan Tim Buser Satreskrim begitu mendapatkan laporan kejadian. Hasilnya, tiga tersangka berinisial IR (24), JS (20), dan UB (19) berhasil diamankan.

"Alhamdulillah, dalam waktu singkat Tim Buser Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan tiga pelaku utama. Mereka terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan yang mengakibatkan korban KD meninggal dunia," ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Fajri Ameli Putra saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (21/8/2025).

Meski begitu, enam pelaku lainnya yang juga terlibat dalam aksi tawuran tersebut masih dalam pengejaran. Mereka kini masuk daftar pencarian orang (DPO). 

"Total ada sembilan pelaku. Tiga sudah kami amankan, enam lainnya sedang kami buru," tegas AKBP Eko Iskandar.

Dari hasil penyelidikan, tawuran maut itu melibatkan lima kelompok geng. Geng Enjoy Tengah Official yang bersekutu dengan geng Tak Sadar (GTS) dan Jamaika berhadapan dengan geng Purpoy serta Huru Hara. Pertemuan mereka merupakan hasil janjian melalui media sosial untuk membuat konten tawuran yang kemudian disebar di Instagram.

Aksi brutal tersebut pecah sekitar pukul 04.00 WIB di depan SDN 1 Kesunean. Dalam perkelahian itu, geng Enjoy Tengah melontarkan bom molotov hingga mengenai korban KD dan membakar rambutnya. Tidak berhenti di situ, korban juga dibacok menggunakan senjata tajam, diseret sejauh 10 meter, lalu dikeroyok hingga tak berdaya.

Korban sempat mendapatkan perawatan di IGD RS Panti Abdi Dharma. Namun karena luka serius di kepala, gigi patah, punggung, tangan, hingga jari kaki, nyawa KD tidak tertolong. Sekitar pukul 07.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan jalanan. 

"Kami imbau kepada para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Jika tidak, tindakan tegas dan terukur akan kami lakukan," ujarnya.



Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang telah ditangkap dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

((Red.)) 

Sabtu, 16 Agustus 2025

Olahraga Bersama Bhayangkari Cabang Cirebon Kota Memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-73




Cirebon Kota – Sabtu, (16/8/2025), pukul 06.00 WIB, di Mako Polres Cirebon Kota, Jl. Veteran No. 05, dilaksanakan kegiatan olahraga bersama Bhayangkari Cabang Cirebon Kota. Kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-73 Tahun 2025.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., dan diikuti oleh Wakapolres Kompol Dede Kasmadi, S.I.P., S.I.K., M.M., para perwira Polres, personil, ASN serta anggota Bhayangkari Cabang Cirebon Kota. Apel pembukaan dilakukan untuk menyatukan semangat sebelum olahraga bersama dimulai.

Rangkaian kegiatan olahraga diawali dengan jalan sehat dan dilanjutkan senam bersama di bawah pimpinan Kapolres dan Ketua Bhayangkari, Ny. Mayya Eko. Antusiasme seluruh peserta terlihat jelas dalam melakukan aktivitas fisik bersama tersebut.

Olahraga bersama ini bertujuan membangun kebersamaan, menjaga kesehatan, serta memperkokoh sinergi antara Polri dan Bhayangkari dalam mendukung tugas kepolisian. Momen ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus meningkatkan kekompakan seluruh anggota Polres dan Bhayangkari.

Selain sebagai ajang rekreasi, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata penguatan peran Bhayangkari sebagai mitra Polri. Sinergi yang terjalin diharapkan dapat mendukung kinerja Polri dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Para peserta tampak menikmati kegiatan jalan sehat dan senam dengan penuh semangat. Suasana kebersamaan menciptakan energi positif serta semangat persatuan dalam menghadapi tugas sehari-hari.



"Olahraga bersama ini bukan hanya untuk kebugaran fisik, tetapi juga sebagai sarana mempererat hubungan sesama anggota dan Bhayangkari. Kami berharap kekompakan ini terus terjaga dalam setiap tugas," ujar Kapolres AKBP Eko Iskandar.

((Red.)) 

Senin, 11 Agustus 2025

Polres Cirebon Kota Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Warga




Kota Cirebon - Polres Cirebon Kota menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Ruko Primkopol, Jalan Veteran No. 5 Kota Cirebon, Senin (11/8/2025) pagi. Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si.

GPM ini bertujuan menyediakan beras berkualitas dengan harga terjangkau bagi warga yang membutuhkan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas harga pangan dan mendukung ketahanan pangan nasional.



Acara dihadiri Wakapolres Cirebon Kota Kompol Dede Kasmadi, S.I.P., S.I.K., M.M., Ketua Bhayangkari Cabang Cirebon Kota Ny. Mayya Eko Iskandar, dan Wakil Ketua Bhayangkari Ny. Diana Dede Kasmadi. Turut hadir para pejabat utama Polres, pengurus Bhayangkari, serta masyarakat penerima manfaat.

Kapolres menjelaskan, beras yang dijual dalam GPM merupakan kemasan 5 kilogram dengan harga Rp55.000 per pack. Seluruh penerima manfaat sudah didata sebelumnya oleh Bhabinkamtibmas agar tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan.

Sebanyak 394 pack beras disiapkan dalam kegiatan ini. Polres Cirebon Kota bekerja sama dengan Perum Bulog Kantor Cabang Cirebon untuk memastikan ketersediaan pasokan dengan harga stabil.

Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi Polri dan pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan. Program ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 yang menargetkan kemandirian pangan sebagai pilar utama pembangunan bangsa.

Masyarakat terlihat antusias mengikuti kegiatan ini. Selain mendapatkan beras dengan harga terjangkau, warga juga merasa terbantu di tengah fluktuasi harga bahan pokok.

Kapolres menambahkan, program seperti ini akan terus didorong untuk memperkuat jaring pengaman sosial. Polres Cirebon Kota berkomitmen menghadirkan pelayanan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.



"Gerakan Pangan Murah ini bagian dari dukungan Polri terhadap program pemerintah. Kami ingin memastikan warga memiliki akses terhadap pangan berkualitas dengan harga terjangkau," kata AKBP Eko Iskandar.

((Red.)) 

Polres Cirebon Kota Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Warga




Kota Cirebon - Polres Cirebon Kota menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Ruko Primkopol, Jalan Veteran No. 5 Kota Cirebon, Senin (11/8/2025) pagi. Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si.

GPM ini bertujuan menyediakan beras berkualitas dengan harga terjangkau bagi warga yang membutuhkan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas harga pangan dan mendukung ketahanan pangan nasional.

Acara dihadiri Wakapolres Cirebon Kota Kompol Dede Kasmadi, S.I.P., S.I.K., M.M., Ketua Bhayangkari Cabang Cirebon Kota Ny. Mayya Eko Iskandar, dan Wakil Ketua Bhayangkari Ny. Diana Dede Kasmadi. Turut hadir para pejabat utama Polres, pengurus Bhayangkari, serta masyarakat penerima manfaat.

Kapolres menjelaskan, beras yang dijual dalam GPM merupakan kemasan 5 kilogram dengan harga Rp55.000 per pack. Seluruh penerima manfaat sudah didata sebelumnya oleh Bhabinkamtibmas agar tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan.

Sebanyak 394 pack beras disiapkan dalam kegiatan ini. Polres Cirebon Kota bekerja sama dengan Perum Bulog Kantor Cabang Cirebon untuk memastikan ketersediaan pasokan dengan harga stabil.

Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi Polri dan pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan. Program ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 yang menargetkan kemandirian pangan sebagai pilar utama pembangunan bangsa.

Masyarakat terlihat antusias mengikuti kegiatan ini. Selain mendapatkan beras dengan harga terjangkau, warga juga merasa terbantu di tengah fluktuasi harga bahan pokok.

Kapolres menambahkan, program seperti ini akan terus didorong untuk memperkuat jaring pengaman sosial. Polres Cirebon Kota berkomitmen menghadirkan pelayanan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.



"Gerakan Pangan Murah ini bagian dari dukungan Polri terhadap program pemerintah. Kami ingin memastikan warga memiliki akses terhadap pangan berkualitas dengan harga terjangkau," kata AKBP Eko Iskandar.

((Red.)) 

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pemuda Simpan 1.266 Butir Obat Keras





Cirebon Kota - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan Narkoba dan obat keras ilegal. Seorang pemuda berhasil ditangkap bersama ribuan butir obat keras yang siap edar di wilayah Kabupaten Cirebon.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (10/8/2025) pukul 14.30 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. Petugas bergerak setelah menerima informasi dari warga terkait dugaan peredaran obat berbahaya.

Tim Unit Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kanit Narkoba melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Setelah memastikan target berada di tempat, petugas langsung melakukan penindakan secara cepat dan terukur.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 110 butir pil jenis Tramadol, 100 butir pil Trihexephenydyl, dan 1.056 butir pil kuning jenis Dextro. Ribuan pil tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal.

Selain obat keras, turut diamankan dua pack plastik klip bening dan satu unit telepon genggam merek Vivo. Semua barang bukti dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka berinisial AL (22), seorang buruh harian lepas, mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seorang pemasok. Polisi kini memburu jaringan yang diduga terlibat dalam distribusi obat berbahaya itu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. menyatakan penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin pemberantasan narkoba dan obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan obat keras ilegal. Masyarakat diimbau melaporkan ke Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851 jika menemukan indikasi peredaran," tegas AKP Otong Jubaedi.

((Red.)) 

Jumat, 08 Agustus 2025

Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Sita Miras Berbagai Merk di Kalijaga





Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menggelar operasi minuman keras (miras) di wilayah hukumnya pada Jumat (8/8/2025) sore. Kegiatan ini bertujuan menekan peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan ketertiban masyarakat.

Operasi dimulai pukul 17.30 WIB dengan menyasar sejumlah titik yang diduga menjual miras secara ilegal. Personel Unit 1 Sat Resnarkoba diterjunkan untuk melakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Dari hasil operasi, petugas mendapati satu warung milik Sdr. T di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, menyimpan dan menjual berbagai jenis miras tanpa izin.

Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari berbagai merk miras, di antaranya Singaraja, Anggur Orang Tua, dan Kawa-Kawa Hijau. Seluruh barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk menekan peredaran miras di masyarakat.

"Peredaran miras dapat memicu berbagai tindak kriminal dan gangguan ketertiban. Kami akan terus melakukan penindakan agar lingkungan tetap aman," ujar AKP Otong.

Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi dan menjual miras tanpa izin. Warga diminta segera melapor melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851 jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungannya.

Kegiatan operasi berjalan tertib dengan dukungan penuh dari masyarakat sekitar. Petugas memastikan seluruh barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan langkah ini, Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya untuk terus hadir menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas peredaran miras yang meresahkan warga.

((Red.)) 

Kamis, 07 Agustus 2025

Kapolres Cirebon Kota Dampingi Forkopimda Kabupaten Cirebon Tertibkan Gelandangan dan Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati





CIREBON – Polres Cirebon Kota menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban kawasan religi Makam Sunan Gunung Jati. Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si, bersama Forkopimda Kabupaten Cirebon, melaksanakan pengecekan langsung ke lokasi, Rabu (6/8/2025), guna menindaklanjuti maraknya aktivitas gelandangan dan pengemis (gepeng) yang mengganggu kenyamanan peziarah.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 18.30 WIB di Desa Astana, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon ini melibatkan sejumlah pejabat penting seperti Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dr. Sophi Zulfia, Dandim 0620 Letkol Inf. Muhamad Yusron, dan Kajari Cirebon Dr. Yudhi Kurniawan. Turut hadir pula para pejabat utama Polres Cirebon Kota dan perwakilan dari instansi terkait.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa pengecekan ini bertujuan menciptakan lingkungan ziarah yang aman, religius, dan bebas dari aktivitas yang merusak suasana spiritual.

"Kami melarang keras kegiatan mengemis atau openg di area makam. Bila ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas," tegas Kapolres.

Forkopimda juga memantau langsung kesiapsiagaan personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, serta Dinas Pemerintah Kabupaten Cirebon yang bertugas di Pos Pengamanan. Para petugas diminta meningkatkan pengawasan dan segera mengambil tindakan apabila mendapati praktik mengemis secara memaksa kepada peziarah.

Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi turut menyampaikan dukungannya atas langkah yang dilakukan Kapolres dan jajaran.

"Kawasan makam ini bukan sekadar tempat berziarah, tapi juga simbol religi dan budaya. Sudah semestinya kita jaga bersama dari aktivitas yang tidak sesuai," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Forkopimda juga mengunjungi Gedong Jimat, salah satu situs sejarah di kompleks makam yang menyimpan peninggalan berupa guci dari zaman Dinasti Ming. Kunjungan ini menjadi pengingat pentingnya menjaga nilai-nilai sejarah yang melekat pada situs religi tersebut.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan salat Magrib berjamaah di Masjid Agung Dog Jumeneng, yang berada tidak jauh dari area makam. Kekhidmatan ibadah menjadi penutup kegiatan Forkopimda yang berlangsung dalam suasana sejuk dan tertib.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr. Sophi Zulfia, juga memberikan apresiasinya kepada Polres Cirebon Kota.

"Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan secara berkala, agar pengawasan terhadap kawasan religi tetap berjalan optimal," katanya.



Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polres Cirebon Kota bersama instansi gabungan terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat dan peziarah, sekaligus menjaga citra kawasan Makam Sunan Gunung Jati sebagai destinasi religi yang nyaman dan tertib.

((Red.)) 

Kesiap Siagaan Masyarakat Desa Kepuh dan Mahasiswa UI BBC Terhadap Bahaya Kebakaran



Cirebon, 7 Agustus 2025. Mahasiswa UIBBC (Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon) dalam Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM), Kelompok Kepuh Berseri berpartisipasi dalam program yang diadakan oleh Pemerintah Desa Kepuh bekerjasama dengan Damkar Sumber mengusung tema Edukasi Keselamatan untuk Masyarakat Kepuh.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesiap siagaan masyarakat terhadap bahaya kebakaran, Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar Sumber) Kabupaten Cirebon

Sebagai narasumber dan tokoh penting, serta antusiasme tinggi dari mahasiswa dan warga setempat.
Bapak Ginanjar selaku narasumber, memaparkan pentingnya pemahaman dasar terkait kebakaran di lingkungan permukiman. ia menegaskan bahwa Kebakaran sering kali terjadi karena kelalaian kecil. Maka dari itu, masyarakat perlu dibekali dengan pengetahuan teknis dan praktis bagaimana menangani api sejak dini, serta mengenali potensi kebakaran di sekitar lingkungan mereka.

Drs. H. Kusdiyono selaku camat Palimanan menyampaikan apresiasinya atas inisiatif kegiatan edukatif ini,Kami sangat mendukung kegiatan ini, karena keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Kami berharap Desa Kepuh menjadi percontohan dalam pengelolaan mitigasi bencana skala kecil di tingkat desa.
Kepala Desa (Kuwu) Kepuh, Bapak Maskari, juga memberikan pernyataan bahwa pihak desa sangat terbantu dengan kegiatan ini. Kami merasa bersyukur karena masyarakat kami mendapatkan pembelajaran langsung dari praktisi. Kegiatan ini akan meningkatkan kesadaran warga kami dalam menjaga keamanan lingkungan.
Dukungan juga datang dari pihak komunitas dan akademik. Aliman, selaku Ketua Kelompok KPM+Magang Kepuh Berseri, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat. Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran yang baik bagi mahasiswa dan masyarakat untuk berkolaborasi dalam isu keselamatan publik.




Salah satu mahasiswa peserta forum, Harjasa, menuturkan kesannya setelah mengikuti kegiatan ini. "Saya merasa sangat beruntung bisa belajar langsung dari Damkar. Ini bukan hanya bermanfaat bagi kami secara akademik, tapi juga secara sosial. Kami jadi lebih tahu bagaimana bertindak jika terjadi kebakaran di rumah atau lingkungan kami." 
Kegiatan ini ditutup dengan simulasi pemadaman api sederhana dan pelatihan penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) oleh petugas Damkar. Para peserta, mulai dari perangkat desa hingga mahasiswa dan masyarakat umum, mengikuti kegiatan ini dengan antusias dan penuh semangat.@Kpm Kepuh

Rabu, 06 Agustus 2025

Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Sita Miras di Kedawung




Cirebon – Polres Cirebon Kota terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) yang meresahkan masyarakat. Melalui program WhatsApp Lapor Kapolres Bae, warga melaporkan adanya aktivitas penjualan miras di wilayah Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 1 Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota bergerak cepat melaksanakan operasi pada Rabu (6/8/2025) malam. Operasi dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dan menyasar lokasi yang telah diinformasikan oleh warga.

Sasaran operasi adalah sebuah warung di Jalan Raya Kedawung yang diketahui menjual miras secara ilegal. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras dari lokasi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., mengatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk respon cepat terhadap aduan masyarakat. "Kami selalu menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui WhatsApp Lapor Kapolres Bae. Keberhasilan operasi ini adalah hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian," ujarnya.

Pemilik warung berinisial R, yang kedapatan menjual miras tanpa izin, turut dimintai keterangan oleh petugas. Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan untuk proses lebih lanjut.

AKP Otong menambahkan, peredaran miras sering kali menjadi pemicu munculnya tindak kejahatan dan gangguan ketertiban umum. Oleh karena itu, penindakan akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga rasa aman dan nyaman di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Polres Cirebon Kota mengajak seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran miras ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851.

"Kami mengapresiasi partisipasi aktif warga yang peduli terhadap lingkungannya. Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat," tegas AKP Otong.

Dengan sinergi yang terjalin antara masyarakat dan Polres Cirebon Kota, diharapkan peredaran miras ilegal dapat ditekan sehingga keamanan dan ketertiban di Kota Cirebon semakin terjaga.

((Red.)) 

Jalan Leuwidinding–Wilulang Diperbaiki, Warga Apresiasi Langkah Pemkab Cirebon



CIREBON – Rabu,  (6/8/2025)
Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan infrastruktur jalan. Salah satu wujud nyata komitmen tersebut adalah pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan berkala Jalan Leuwidinding–Wilulang yang berlokasi di Kecamatan Lemahabang.

Proyek tersebut menggunakan anggaran APBD Kabupaten Cirebon Tahun 2025 dengan nilai sebesar Rp291.444.000, dikerjakan oleh pihak pelaksana CV Guntur Jaya dengan panjang 340 meter dan lebar 3 meter.

Bambang selaku pelaksana proyek menyampaikan bahwa pekerjaan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.  
"Karena ini adalah sebuah kepercayaan, maka kami kerjakan dengan sepenuh hati agar hasilnya bermanfaat dan memuaskan masyarakat," ujarnya kepada awak media.

Sementara itu, Kristopo selaku pengawas proyek menyampaikan bahwa selama proses pengerjaan, semua berjalan sesuai rencana.  
"Alhamdulillah, semua berjalan baik. Kami akan terus melakukan pengawasan maksimal guna memastikan kualitas dan ketepatan pekerjaan," tegasnya.



Warga setempat, Sukardi, menyambut baik pembangunan jalan ini.

"Kami sebagai warga sangat senang. Jalan jadi lebih baik dan akses jadi lebih lancar. Terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Cirebon," ungkapnya.

Peningkatan infrastruktur ini diharapkan dapat memperlancar aktivitas warga dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, terutama di wilayah Susukan Lebak dan sekitarnya. (Cephy)

Selasa, 05 Agustus 2025

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras di Kesunean Selatan, Amankan 2.096 Butir Pil Terlarang




CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras terbatas yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu. Dalam operasi yang dilaksanakan Senin (4/8/2025), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (32), warga Kampung Kesunean Selatan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 14.30 WIB, Unit I Satresnarkoba melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 1.860 butir pil jenis Trihex dan 236 butir pil jenis Tramadol, yang seluruhnya merupakan obat keras terbatas tanpa izin edar. Selain itu, turut diamankan satu tas ransel merah yang digunakan untuk menyimpan obat serta satu unit ponsel yang diduga sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa tersangka terbukti menyimpan dan menguasai obat sediaan farmasi tersebut dengan maksud untuk diedarkan. Barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil gelar perkara, bukti yang ada telah memenuhi syarat sesuai ketentuan KUHAP. Saat ini tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kami sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ini," ujar AKP Otong Jubaedi.

Selain memeriksa tersangka, penyidik juga tengah melengkapi berkas administrasi, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Penyelidikan akan diperluas untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat terlarang tersebut.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini. Menurutnya, peredaran obat keras tanpa izin sangat meresahkan karena berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat ilegal. Polres Cirebon Kota berkomitmen melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan," tegas Kapolres.

Tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku lain bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat berbahaya di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

((Red.)) 

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Pengedar Sabu di Kejawanan, Amankan 21 Paket dengan Berat 13,58 Gram





CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Senin (4/8/2025) malam, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Raya Kalijaga, Kampung Kejawanan, polisi mengamankan seorang pria berinisial K (42). Pelaku diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di lokasi yang sama.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dilapisi lakban kuning. Total sabu yang disita memiliki berat bruto 13,58 gram. Selain itu, diamankan pula alat hisap sabu, timbangan digital, korek gas modifikasi, dua pack plastik klip bening, dua pipet kaca, lakban kuning, serta satu unit ponsel Samsung.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari hasil penyelidikan Unit I Satresnarkoba. Pelaku diduga kuat mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

"Barang bukti yang diamankan dan hasil gelar perkara telah memenuhi ketentuan hukum. Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka," jelas AKP Otong Jubaedi.

Saat ini, penyidik terus mendalami kasus dengan memeriksa saksi-saksi, melengkapi berkas administrasi, dan mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika untuk beraksi di wilayah hukumnya. "Narkoba adalah musuh bersama. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memutus mata rantai peredarannya," tegasnya.

Tersangka K dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Dengan pengungkapan ini, Polres Cirebon Kota kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba serta mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.

((Red.)) 

Proyek Saluran Air Grenjeng: Bukti Komitmen Pemkot Cirebon terhadap Pelayanan Publik

KOTA CIREBON (5/8/2025) – Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui kegiatan perbaikan saluran air limbah di wilayah RT 02 RW 06 Kelurahan Grenjeng.

Proyek ini dilaksanakan oleh pihak ketiga, yaitu CV. Rahayu Jaya, dengan sumber dana berasal dari APBD Kota Cirebon.

Zaelani, selaku Manager Administrasi CV. Rahayu Jaya, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melaksanakan proyek sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, termasuk memastikan papan informasi proyek dipasang sebagai bentuk transparansi publik.

"Semua informasi terpampang jelas pada papan nama proyek. Ini bentuk akuntabilitas kami, silakan cek ke lapangan," ujarnya kepada awak media.

Saat awak media meninjau ke lokasi, benar terlihat papan proyek telah terpasang. Meski sempat menimbulkan pertanyaan karena posisinya menghadap ke utara, hal ini dijelaskan oleh Rudi, selaku mandor proyek.

"Pagi tadi ada yang memfoto tanpa bertanya. Saya kira konsultan proyek. Terkait papan proyek, itu sudah lama terpasang, hanya kami ubah arah hadapnya agar lebih terlihat dari gerbang utara," jelas Rudi.

Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan kebersihan wilayah Grenjeng, sejalan dengan upaya Pemkot Cirebon dalam mempercepat pembangunan infrastruktur dasar di pemukiman padat.

Komitmen CV. Rahayu Jaya dalam melaksanakan proyek dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar.  

(Cephy)

Senin, 04 Agustus 2025

Laporan Warga Berbuah Operasi, 211 Botol Miras Disita Sat Resnarkoba di Pegambiran




Cirebon – Berkat laporan dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk. Operasi yang digelar Minggu (3/8/2025) malam ini menyasar sebuah warung di pinggir Jalan Pegambiran.

Informasi awal diterima petugas dari warga yang resah dengan aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit 2 Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peredaran miras tanpa izin.

Kapolres Cirebon Kota melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi. "Kami mengucapkan terima kasih atas laporan warga. Tanpa kerja sama ini, upaya pemberantasan miras tidak akan maksimal," ujarnya.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh anggota Unit 2 Sat Res Narkoba, petugas menggerebek warung milik Siti Fadilah. Dari lokasi, ditemukan 211 botol minuman keras berbagai merek yang disita sebagai barang bukti.

Barang bukti tersebut terdiri dari 157 botol ciu, 12 botol anggur merah, 12 botol anggur orang tua, 12 botol kawa-kawa hijau, 12 botol beer angker, 2 botol kawa-kawa blackcurrent, 2 botol AO mild, dan 2 botol API. Seluruh miras ilegal tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Cirebon Kota akan terus merespons cepat setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran miras maupun narkoba. "Partisipasi warga sangat penting. Jika ada indikasi peredaran miras, segera laporkan agar bisa kami tindak," katanya.

Selama operasi berlangsung, situasi di lokasi tetap aman dan tidak terjadi perlawanan. Petugas juga memberikan peringatan keras kepada pemilik warung agar tidak mengulangi perbuatannya.

Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan. Warga dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851.



Operasi yang berawal dari laporan warga ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran miras serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga Kota Cirebon.

((Red.)) 
Laporan Warga Berbuah Operasi, 211 Botol Miras Disita Sat Resnarkoba di Pegambiran

Cirebon – Berkat laporan dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk. Operasi yang digelar Minggu (3/8/2025) malam ini menyasar sebuah warung di pinggir Jalan Pegambiran.

Informasi awal diterima petugas dari warga yang resah dengan aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit 2 Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peredaran miras tanpa izin.

Kapolres Cirebon Kota melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi. "Kami mengucapkan terima kasih atas laporan warga. Tanpa kerja sama ini, upaya pemberantasan miras tidak akan maksimal," ujarnya.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh anggota Unit 2 Sat Res Narkoba, petugas menggerebek warung milik Siti Fadilah. Dari lokasi, ditemukan 211 botol minuman keras berbagai merek yang disita sebagai barang bukti.

Barang bukti tersebut terdiri dari 157 botol ciu, 12 botol anggur merah, 12 botol anggur orang tua, 12 botol kawa-kawa hijau, 12 botol beer angker, 2 botol kawa-kawa blackcurrent, 2 botol AO mild, dan 2 botol API. Seluruh miras ilegal tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Cirebon Kota akan terus merespons cepat setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran miras maupun narkoba. "Partisipasi warga sangat penting. Jika ada indikasi peredaran miras, segera laporkan agar bisa kami tindak," katanya.

Selama operasi berlangsung, situasi di lokasi tetap aman dan tidak terjadi perlawanan. Petugas juga memberikan peringatan keras kepada pemilik warung agar tidak mengulangi perbuatannya.

Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan. Warga dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851.

Operasi yang berawal dari laporan warga ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran miras serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga Kota Cirebon.

Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Dugaan Korupsi di PDAM, Kerugian Capai Rp3,7 Miliar





Cirebon Kota. – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., di Aula Sanika Satyawada, Senin (4/8/2025).

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari internal PDAM mengenai kejanggalan dalam transaksi keuangan. Berdasarkan penyelidikan, tersangka berinisial ALNK (32), seorang staf keuangan PDAM Kota Cirebon, diduga melakukan penggelapan dan pemalsuan dokumen keuangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.719.733.781,-.

"Dugaan korupsi ini mencakup penggelapan penerimaan loket pelanggan, pemalsuan specimen tanda tangan direksi untuk pencairan cek, hingga manipulasi rekening koran bank milik PDAM," jelas Kapolres.

Dalam keterangannya. Kapolres menambahkan, kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Cirebon Kota dalam mendukung pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kota Cirebon.

Modus operandi yang digunakan tersangka antara lain mengurangi setoran tunai dari loket pembayaran pelanggan, memalsukan dokumen transaksi, serta mengalihkan dana perusahaan ke rekening pribadinya. 

Tidak hanya itu, ALNK juga diketahui memindahbukukan dana antar rekening bank milik PDAM dan mengedit data transaksi untuk menutupi tindakannya.

"Yang bersangkutan bahkan membuat laporan harian kas palsu serta melakukan rekayasa rekening koran pada beberapa bank, seperti BJB, BTN, BNI, dan Mandiri. Hasil kejahatan ini digunakan untuk aktivitas investasi di platform trading ilegal seperti Binomo dan Stockity," ungkap Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra.

Hingga saat ini, Polres Cirebon Kota telah memeriksa sedikitnya 20 saksi dari internal PDAM maupun pihak perbankan. Barang bukti yang berhasil disita meliputi dokumen cek, slip gaji, print out rekening koran yang telah dimanipulasi, perangkat komputer milik tersangka, serta voucher transaksi fiktif.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambah Kasat Reskrim.

Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau pihak yang turut membantu dalam tindak pidana tersebut. Ia pun mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan internal agar tidak terjadi kasus serupa.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang merugikan keuangan negara. Ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri dalam menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan," tegas Kapolres.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota, dan penyidik memastikan akan melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan penggunaan uang hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi pelaku.

((Red.)) 

Sabtu, 02 Agustus 2025

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Sita Puluhan Botol Miras di Lemahwungkuk




Cirebon – Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melaksanakan operasi miras di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Sabtu (2/8/2025) sore. Operasi ini menargetkan peredaran minuman keras ilegal yang meresahkan masyarakat.

Kegiatan dipimpin oleh personel Unit I Satresnarkoba dengan menyasar warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Operasi berlangsung di kawasan Jalan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati warung milik seorang pria berinisial S yang kedapatan menyimpan miras jenis ciu. Barang bukti langsung disita untuk proses lebih lanjut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., mengatakan operasi ini dilakukan untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban.

"Kami menindak tegas setiap peredaran miras ilegal. Penjual yang melanggar akan kami proses sesuai aturan yang berlaku," tegas AKP Otong.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia miras secara rutin, terutama di lokasi yang sering menjadi tempat transaksi atau konsumsi minuman keras.

Selain menyita miras, petugas memberikan peringatan kepada pemilik warung agar tidak mengulangi perbuatannya. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran serupa.

Kasat Narkoba menegaskan, kepolisian akan meningkatkan patroli serta operasi serupa untuk memutus rantai peredaran miras di Kota Cirebon. Upaya ini diharapkan mampu menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras.



"Dengan dukungan semua pihak, kami optimis peredaran miras ilegal di wilayah ini dapat ditekan secara signifikan," pungkasnya.

((Red.)) 

Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Ditangkap di Harjamukti, Ini Modusnya




Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menjelaskan penangkapan dilakukan pada Jumat (1/8/2025) malam di pinggir Jalan Raya Katiyasa, Kelurahan Harjamukti, Kota Cirebon.

"Informasi dari masyarakat menjadi dasar kami melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang beraktivitas di lokasi," ujar AKP Otong.

Pelaku diketahui berinisial S, warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti obat sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, serta peralatan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kini pelaku telah dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat terlarang yang lebih luas.

"Hasil gelar perkara menetapkan S sebagai tersangka dan penyidikan terus berlanjut," tegas AKP Otong.

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP Otong mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan obat berbahaya. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851.

"Kami berkomitmen memberantas peredaran obat ilegal di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Kerja sama dari masyarakat sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan sehat," pungkasnya.

((Red.)) 

Jumat, 01 Agustus 2025

Sat Binmas Polres Indramayu Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80




INDRAMAYU – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Indramayu Polda Jabar mengimbau seluruh warga untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di depan rumah masing-masing selama bulan Agustus 2025.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kaur Bin Ops Sat Binmas Polres Indramayu, IPDA Tasim, menyampaikan bahwa imbauan ini merupakan bagian dari upaya membangun semangat nasionalisme dan cinta tanah air.

"Pengibaran Bendera Merah Putih adalah bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan. Ini juga menjadi simbol persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya, Sabtu (2/8/2025).

Ia menjelaskan, Sat Binmas telah melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat, lingkungan RT/RW, hingga sekolah-sekolah, guna memastikan pesan tersebut tersampaikan secara luas.

IPDA Tasim juga menambahkan, imbauan ini selaras dengan instruksi pemerintah pusat yang mendorong partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan peringatan HUT RI ke-80.

Lebih lanjut, ia menyampaikan harapan agar masyarakat tidak hanya mengibarkan bendera, tetapi juga menjaga ketertiban lingkungan, mempererat kebersamaan, dan mengisi kemerdekaan dengan hal-hal positif.

"Mari kita jaga semangat kemerdekaan dengan kegiatan yang membangun, seperti kerja bakti, lomba kebangsaan, dan menjaga situasi yang aman serta kondusif," imbuhnya.

Sementara itu, Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno turut mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga stabilitas kamtibmas menjelang dan selama perayaan kemerdekaan.

"Apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di 081999700110 atau call center 110," pungkasnya.

(A.Rahmat) 

Kamis, 31 Juli 2025

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Dua Pengedar Obat Keras di Lemahwungkuk





Cirebon – Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu. Dua orang tersangka diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis (31/7/2025) dini hari di Jalan Petratean, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial A.D.S. (23), warga Kelurahan Pegambiran, dan A.D.C. (25), warga Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Keduanya merupakan karyawan swasta yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati kedua tersangka sedang bertransaksi.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai obat keras jenis Trihex dan Tramadol yang tidak memiliki izin edar. Selain itu turut diamankan alat komunikasi serta uang hasil penjualan," ungkap AKP Otong.

Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

AKP Otong menambahkan, penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras yang melibatkan kedua pelaku. "Kami masih mendalami dari mana obat-obatan ini diperoleh dan kepada siapa saja mereka mengedarkan," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Penyidik Satresnarkoba Polres Cirebon Kota telah menahan kedua tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan terus dikembangkan guna mengungkap pemasok dan jaringan distribusi obat keras ilegal di wilayah Kota Cirebon.



Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan obat keras tanpa izin, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat ilegal melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan dan kesehatan bersama.

((A.Rahmat)) 

Selamatkan Ribuan Nyawa, Polda Jabar Ungkap Jaringan Narkoba Asal Aceh




Bandung. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap penindakan yang dilakukan sejak Januari hingga Juli 2025. Salah satu pengungkapan yang terbesar pada periode itu adalah jaringan Aceh–Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan, dari jaringan itu dilakukan penangkapan tiga tersangka, yakni RTH, ARM, dan H. Mereka ditangkap di Purwakarta, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor. 

Menurutnya, dari tangan para pelaku, polisi menyita total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.293 gram atau setara 3,2 kilogram. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan setidaknya 16.465 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Selain itu, dari hasil penindakan yang dilakukan selama periode Januari hingga Juli 2025, Ditresnarkoba Polda Jabar bersama jajaran juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa Sabu (metamfetamin) 8.392,67 gram, Ekstasi (ineks): 189 butir, Ganja 5.855,92 gram, Tembakau sintetis 6.804,56 gram, Bibit tembakau sintetis  4.972,43 gram, Psikotropika 2.583 butir dan Obat Keras Tertentu (OKT) 5.784.226 butir," ujar Kombes Pol. Hendra, Kamis (31/7/25) 

Para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Ditambahkan Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Albert Raden Denny Sulistyo Nugroho, S.Sos., S.I.K., M.Si, kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus ini adalah bentuk nyata menjawab tuntutan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba.

"Ini adalah hasil kerja keras kami. Tidak ada sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan bagi para sindikat narkoba. Negara hadir dan tidak boleh kalah dengan jaringan dan sindikat narkoba," ujarnya.

Keberhasilan ini, jelasnya, menjadi bukti bahwa Polda Jabar tidak akan berhenti dalam memerangi narkoba. Hal itu sejalan dengan semangat Astacita yang digaungkan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menjaga masa depan generasi bangsa.

((Red.)) 

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan di Harjamukti, Satu Pelaku Ditangkap




Cirebon – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Kanggraksan, pertigaan Cibelok, Kelurahan/Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Kamis (17/7/2025) malam. Dalam kejadian ini, dua orang menjadi korban kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok pelaku.

Korban berinisial F.M. (32) dan K. (32), keduanya warga Harjamukti, mengalami luka akibat dianiaya. F.M. menderita luka di bagian wajah karena dipukuli, sedangkan K. mengalami luka tusuk setelah diserang menggunakan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan bahwa pengeroyokan terjadi saat kedua korban sedang membeli makanan di lokasi kejadian. Tiba-tiba sekelompok orang datang dan langsung melakukan pemukulan serta penyerangan dengan senjata tajam.

"Korban dan rekannya dipukul, ditendang, bahkan salah satu pelaku mengarahkan senjata tajam. Kedua korban terluka parah dan berusaha menyelamatkan diri," ungkap AKP Fajri.

Usai kejadian, kedua korban meminta pertolongan warga sekitar. Mereka kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan hasil visum, keduanya mengalami luka serius akibat serangan tersebut.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, tim Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial M.M.U. alias U. (36) pada Rabu (30/7/2025) di wilayah Beber, Kabupaten Cirebon.

Selain itu, polisi masih memburu pelaku lainnya yang terlibat, termasuk A. yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti berupa dompet berisi kartu identitas korban turut diamankan untuk memperkuat proses penyidikan.

Pelaku yang diamankan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

AKP Fajri menegaskan, penyidik Sat Reskrim Polres Cirebon Kota telah menahan tersangka dan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pelaku yang terlibat. "Kami akan tuntaskan kasus ini. Semua pelaku yang terlibat akan dikejar dan diproses sesuai hukum," tegasnya.



Polres Cirebon Kota mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian kriminal melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851. Dukungan masyarakat sangat penting dalam membantu penegakan hukum serta menjaga keamanan di Kota Cirebon.

((A.Rahmat)) 

Senam anak Indonesia hebat di SD Negeri 1 pancawarna mewujudkan generasi sehat dan aktif



Oki Sumsel media unit 1 . 31 Juli 2025 SD Negeri 1 pancawarna kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Sekolah ibu milyamita S.Pd SD beserta guru dan anak-anak di SDN Negeri 1 pancawarna 

Senam Anak Indonesia Hebat sebagai upaya meningkatkan kebugaran dan kesehatan siswa. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh siswa, guru, serta tenaga kependidikan dengan penuh semangat dan antusiasme. Senam Anak Indonesia Hebat merupakan salah satu bentuk edukasi kesehatan yang bertujuan untuk menanamkan pola hidup sehat sejak dini serta meningkatkan daya tahan tubuh anak-anak agar tetap bugar dalam mengikuti proses pembelajaran di sekolah.

Dalam kegiatan ini, para siswa mengikuti gerakan senam yang enerjik dan menyenangkan, dipandu oleh instruktur serta guru olahraga. Iringan musik yang ceria semakin menambah semangat siswa dalam bergerak dan berolahraga. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat kebersamaan antara siswa dan guru, menciptakan suasana belajar yang lebih menyenangkan, serta membentuk karakter disiplin dan aktif di kalangan siswa.




Dengan adanya kegiatan Senam ceria Anak Indonesia Hebat SD Negeri 1 pancawarna Kecamatan Pedamaran Timur siswa semakin terbiasa untuk menerapkan gaya hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen sekolah dalam mendukung program pendidikan yang holistik, di mana kesehatan fisik dan mental siswa menjadi prioritas utama. Ke depan, Oke SD Negeri 1 Pancawarna berencana untuk terus mengadakan kegiatan serupa guna meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan bagi seluruh siswa.(bdr)