Kamis, 21 Agustus 2025

Polres Cirebon Kota Ungkap Tawuran Konten Maut di Kesunean Kurang dari 24 Jam, 3 Pelaku Ditangkap 6 Buron





Kota Cirebon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota bergerak cepat dalam mengungkap kasus tawuran konten antar geng yang menewaskan seorang pemuda berinisial KD di Jalan Kesunean, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (19/8/2025) dini hari.

Kurang dari 24 jam setelah peristiwa berdarah itu, polisi berhasil meringkus tiga pelaku utama dari geng Enjoy Tengah Official. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Cirebon Kota dalam menangani kasus kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan pihaknya langsung mengerahkan Tim Buser Satreskrim begitu mendapatkan laporan kejadian. Hasilnya, tiga tersangka berinisial IR (24), JS (20), dan UB (19) berhasil diamankan.

"Alhamdulillah, dalam waktu singkat Tim Buser Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan tiga pelaku utama. Mereka terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan yang mengakibatkan korban KD meninggal dunia," ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Fajri Ameli Putra saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (21/8/2025).

Meski begitu, enam pelaku lainnya yang juga terlibat dalam aksi tawuran tersebut masih dalam pengejaran. Mereka kini masuk daftar pencarian orang (DPO). 

"Total ada sembilan pelaku. Tiga sudah kami amankan, enam lainnya sedang kami buru," tegas AKBP Eko Iskandar.

Dari hasil penyelidikan, tawuran maut itu melibatkan lima kelompok geng. Geng Enjoy Tengah Official yang bersekutu dengan geng Tak Sadar (GTS) dan Jamaika berhadapan dengan geng Purpoy serta Huru Hara. Pertemuan mereka merupakan hasil janjian melalui media sosial untuk membuat konten tawuran yang kemudian disebar di Instagram.

Aksi brutal tersebut pecah sekitar pukul 04.00 WIB di depan SDN 1 Kesunean. Dalam perkelahian itu, geng Enjoy Tengah melontarkan bom molotov hingga mengenai korban KD dan membakar rambutnya. Tidak berhenti di situ, korban juga dibacok menggunakan senjata tajam, diseret sejauh 10 meter, lalu dikeroyok hingga tak berdaya.

Korban sempat mendapatkan perawatan di IGD RS Panti Abdi Dharma. Namun karena luka serius di kepala, gigi patah, punggung, tangan, hingga jari kaki, nyawa KD tidak tertolong. Sekitar pukul 07.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan jalanan. 

"Kami imbau kepada para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Jika tidak, tindakan tegas dan terukur akan kami lakukan," ujarnya.



Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang telah ditangkap dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

((Red.)) 

0 comments:

Posting Komentar