Kamis, 24 Juli 2025

Kelompok magang Kepuh Berseri UI BBC Sosialisasi Dan Edukasi UU ITE Di SMPN 2 Palimanan





Cirebon Kelompok magang UI BBC Sosialisasi Dan Edukasi UU ITE Di SMPN 2 Palimanan, 25 Juli 2025.

 Mahasiswa UIBBC (Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon) dalam Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM), kelompok Kepuh Berseri melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai UU ITE, agar siswa siswi bijak dalam menggunakan digital. 
Sosialisasi dan edukasi ini bertempat di SMPN 2 Palimanan, Desa Kepuh Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon yang dilaksanakan pada hari Jum'at, 25 Juli 2025.

Pada kegiatan ini, mengusung tema bijak bermedia sosial sesuai UU ITE dan nilai-nilai Islam. Bertujuan membentuk kesadaran hukum digital sejak dini pada generasi muda, khususnya pada pelajar tingkat SMP yang kini aktif dalam penggunaan digital.

Ketua kelompok Aliman, menyuarakan pentingnya mengetahui dan mempelajari UU ITE kepada siswa siswi SMPN 2 Palimanan, agar bijak dalam menggunakan digital dan terhindar dari jerat UU ITE yang belum di pahami oleh para siswa siswi. Kegiatan ini bentuk nyata kontribusi mahasiswa kepada masyarakat serta menekankan pentingnya memberikan pemahaman hukum digital kepada remaja, terutama dalam hal bahaya dan sanksi dari penyalahgunaan digital.

Sementara saudara Gabriel Achmad Nandito, menyampaikan pada era sekarang banyaknya kejahatan digital yang terjadi karena kurangnya pengetahuan dan ketidaktahuan dalam menggunakan teknologi, dalam kata- kata mutiara bahwa " jempol bisa lebih tajam dari pisau, jika tidak digunakan dengan hati-hati". Saudari Maya Nurul Azizah menyampaikan pentingnya edukasi hukum dengan nilai-nilai Islam. Islam mengajarkan kita untuk berkata baik atau diam, maka etika digital bagian dari akhlak Islam. Semua yang kita ketik, akan dicatat oleh malaikat. Maka pentingnya edukasi UU ITE kepada kalangan remaja pada tingkat Sekolah Menengah Pertama. 




Siswa siswi SMPN 2 Palimanan harus bijak dalam setiap penggunaan teknologi digital karena akan bedampak pada diri sendiri. 
Dapat disimpulkan dari dua narasumber utama yaitu Gabriel Achmad Nandito dan Maya Nurul Azizah yang membahas dampak positif dan negatif dari penggunaan digital serta penjelasan pasal-pasal UU ITE yang sering dilanggar yang tanpa disadari oleh kalangan palajar. yaitu : Penyebaran hoaks (Pasal 28 UU ITE), Penghinaan atau perundungan digital (Pasal 27 ayat 3), Penyebaran konten tidak pantas (Pasal 27 ayat 1), Ancaman atau teror online (Pasal 29).

Kepala SMPN 2 Palimanan, Bpk Abdul Ajid Aripin, S.Pd. Mengapreasi dan menyampaikan terima kasih kepada mahasiswa prodi Hukum Pidana Islam UIBBC yang telah memberikan pemaparan bahaya UU ITE dalam penggunaan digital agar siswa siswi lebih bijak menggunakan digital serta memberikan kontribusi yang sangat baik, dalam mengisi kegiatan yang bermanfaat bagi siswa siswi tandasnya. @ Harjasa

0 comments:

Posting Komentar