Kamis, 31 Juli 2025

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan di Harjamukti, Satu Pelaku Ditangkap




Cirebon – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Kanggraksan, pertigaan Cibelok, Kelurahan/Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Kamis (17/7/2025) malam. Dalam kejadian ini, dua orang menjadi korban kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok pelaku.

Korban berinisial F.M. (32) dan K. (32), keduanya warga Harjamukti, mengalami luka akibat dianiaya. F.M. menderita luka di bagian wajah karena dipukuli, sedangkan K. mengalami luka tusuk setelah diserang menggunakan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan bahwa pengeroyokan terjadi saat kedua korban sedang membeli makanan di lokasi kejadian. Tiba-tiba sekelompok orang datang dan langsung melakukan pemukulan serta penyerangan dengan senjata tajam.

"Korban dan rekannya dipukul, ditendang, bahkan salah satu pelaku mengarahkan senjata tajam. Kedua korban terluka parah dan berusaha menyelamatkan diri," ungkap AKP Fajri.

Usai kejadian, kedua korban meminta pertolongan warga sekitar. Mereka kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan hasil visum, keduanya mengalami luka serius akibat serangan tersebut.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, tim Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial M.M.U. alias U. (36) pada Rabu (30/7/2025) di wilayah Beber, Kabupaten Cirebon.

Selain itu, polisi masih memburu pelaku lainnya yang terlibat, termasuk A. yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti berupa dompet berisi kartu identitas korban turut diamankan untuk memperkuat proses penyidikan.

Pelaku yang diamankan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

AKP Fajri menegaskan, penyidik Sat Reskrim Polres Cirebon Kota telah menahan tersangka dan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pelaku yang terlibat. "Kami akan tuntaskan kasus ini. Semua pelaku yang terlibat akan dikejar dan diproses sesuai hukum," tegasnya.



Polres Cirebon Kota mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian kriminal melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851. Dukungan masyarakat sangat penting dalam membantu penegakan hukum serta menjaga keamanan di Kota Cirebon.

((A.Rahmat)) 

0 comments:

Posting Komentar